MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita tujuh aset milik APK bos judi online di Kompleks Cemara Asri sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ke tujuh Gedung itu berada di tiga lokasi, yang masih berada di Komplek Cemara Asri, yakni Warung Warna Warni sebanyak 4 unit, dua unit di Jalan Boulevard Timur No 28 S dan 28 T.
Kemudian Gedung ZVNO Coffe & Poastery satu unit yang lokasinya berseberangan jalan dengan Gedung Warung Warna Warni.
Selebgram Tersangka Arisan Online Dikirim ke Jaksa
Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan Selegram Dinda Yuliana tersangka arisan online ke Kejari Labuhan Deli, Senin (19/9).
Pantauan di Mapolrestabes Medan, tersangka Dinda mendapat pengawalan dari personel Sat Reskrim Polrestabes Medan saat diserahkan ke JPU Kejari Labuhan Deli.
Salah seorang korban bernama Cici yang ikut melihat proses penyerahan tersangka arisan itu mengaku dirinya sudah lama menunggu untuk melihat Dinda ditangkap.
Kasus Pencurian Uang BLT di Deliserdang Belum Terungkap
Kasus pencurian uang bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp106 juta milik Pemerintah Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, belum terungkap.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Cahyadi, saat dikonfirmasi mengatakan kasusnya pencurian uang BLT yang rencananya akan dibagikan kepada masyarakat itu masih dalam penyelidikan.
“Masih dalam penyelidikan. Mohon doanya agar kasus ini secepatnya terungkap,” katanya, Senin (19/9).
(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post