MEDAN, Waspada.co.id – Meski sudah menjual harta benda, Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman tidak mampu mengembalikan kerugian negara senilai Rp14 miliar.
Alasannya, selama tersandung kasus penggelapan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) dan korupsi Rp 39,5 miliar, Canakya Suman terpaksa menjual rumah dan kantornya.
“Sebenarnya kami punya keinginan untuk mengembalikan Rp39,5 miliar dan tersisa Rp14 miliar hingga dikategorikan kredit macet. Tapi saat ini kami tak punya harta lagi untuk mengembalikan,” ujar Murni Ningsih kepada Majelis Hakim Tipikor Medan, Immanuel Tarigan dalam sidang lanjutan perkara terdakwa Elviera, seorang Notaris yang didakwa turut membantu korupsi Sehingga merugikan negara Rp14 miliar lebih.
Menurut dia, selama Canakya ditahan, satu persatu harta kami tergadai, seperti rumah yang merangkap kantor PT KAYA serta sebuah apartemen di Cambridge sudah terjual.
Bahkan, rumah mertua (Julius Komisaris PT KAYA) yang saat ini ditempati Canakya Suman dan keluarganya sudah jadi jaminan bank.
”Rumah di Komplek Cemara Asri yang saya tempati saat ini sudah mau dilelang juga ,” ujar Murni istri Canakya Suman tersebut.
Sementara Canakya Suman tak lagi bisa menghasilkan dari usaha membangun perumahan.
”Canakya sempat berhasil membangun perumahan di Mandala dan Delitua. Walau sempat mandek, tapi akhirnya bisa diteruskan,” ujar Murni lagi.
Tentang perumahan Takapuna Residen di Jalan Kapten Sumarsono Medan, Murni mengakui diberi Canakya dua unit rumah. Tapi akhirnya dijual.” Saya sempat memiliki 2 unit rumah di Takapuna, tapi sudah saya jual,” ujar Murni
Murni mengakui Canakya membangun perumahan Takapuna Residen setelah mendapatkan kredit di sebuah bank pemerintah senilai Rp39,5 miliar. Bahkan, ketika kredit Canakya macet, Murni Ningsih turut sebagai penjamin yang dituangkan dalam Personal Garansi (PG) yang dibuat Notaris Elviera.Selain Murni turut membuat PG Julius, selaku Komisaris PT KAYA dan Direktur PT Agung Cemara Realty ( ACR). Namun pihak bank tidak bisa berbuat banyak kepada para penjamin karena PG tidak menjelaskan harta penjamin.
Sebelumnya Hakim Immanuel mengingatkan Murni selaku istri Canakya, Notaris Elviera serta Mujianto (terdakwa kredit macet) bisa memikirkan pengembalian uang negara.
Menurut hakim, sebenarnya dalam perkara korupsi ini diutamakan pengembalian uang negara.”Tolong anda pikirkan sama terdakwa Canakya serta para terdakwa lainnya agar bisa mengembalikan keuangan negara itu,” ujar hakim Immanuel
Murni pun mengangguk- angguk.” Iya pak hakim, nanti saya pikirkan bersama keluarga,” ujarnya.
Senin, (26/9) persidangan terhadap Canakya digelar kembali dengan agenda pemeriksaan saksi Julius, Komisaris PT KAYA.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post