MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, belum menyetujui penyesuaian tarif angkutan darat jenis bus, angkutan kota (Angkot) dan angkutan pedesaan di Sumut.
Padahal, penyesuain tarif itu sudah disepakati Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut dan Organda Sumut. Namun, orang nomor satu di Pemprov Sumut ini belum menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyesuaian tarif.
Alasan gubernur belum menyetujui penyesuaian tarif itu, karena ia ingin melihat dan mempelajari terkait kesepakatan kenaikan ongkos angkutan darat sebelum ditetapkan dalam Pergub.
“Saya sudah dengar itu (kesepakatan penyesuaian tarif), tetapi profesional kah itu, ini yang saya tunggu. Mereka harus memaparkan dulu kepada saya,” kata Edy saat diwawancarai di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (16/9).
Mantan Pangkostrad ini menegaskan, penjelasan yang dimaksud untuk mengetahui lebih detail besaran tarif angkutan darat yang naik. Jadi, setelah ditetapkan tidak membuat masyarakat terlalu besar mengeluarkan ongkos. “Ini bisa berdampak kepada masyarakat mengalihkan transportasi yang lain, sehingga berimbas dengan sunyi penumpang di angkutan darat,” kata Edy.
“Kenapa naik segitu, jangan sampai itu dinaikkan si pengguna tidak cukup uang dia untuk itu, kalau cerita seperti itu,” sambungnya.
Edy menambahkan, penyesuaian tarif itu harus dikaji lebih dalam melihat aspek terhadap masyarakat. Ia mengakui ongkos naik disebabkan harga BBM bersubsidi naik. Namun, harus hitungan agar tidak membebankan masyarakat, sopir dan perusahaan angkutan.
“Ini juga harus dihitung penyerapan persentase, penyerapan dari DAU, DAK, APBD, ini berpengaruh uangnya rakyat se-Sumut ini. Dengan kenaikan angkutan, cukup gak uang rakyat ini. Sempat mereka gak cukup, bayangin apa gak sengsara ini semua,” pungkasnya. (wol/man/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post