MEDAN, Waspada.co.id – Seorang Anak di bawah umur yang masih berusia 10 tahun dirudapaksa oleh tetangganya sendiri yang juga masih di bawah umur di dalam kamar mandi mesjid.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Hj Cut Bietty SH selaku kuasa hukum korban dari Rumah Aman Cahaya Perempuan dan Anak Medan saat ditemui Waspada Online, Kamis (22/9).
Dikatakannya, bahwa peristiwa yang menimpa gadis balita itu terjadi pada bulan Juli 2022 lalu saat korban dan teman-temannya bermain di pelataran mesjid. Kemudian pelaku datang menjumpai korban sambil bertanya jenis kelamin korban.
“Kemudian pelaku menyuruh korban untuk membuka celananya, namun ditolak. Tetapi, pelaku tetap memaksa korban untuk membuka celana korban dan memotret kemaluannya,” ujar korban.
Setelah kejadian itu, lanjut Cut Bietty, korban pergi ke kamar mandi mesjid, namun pelaku mengikuti korban dan menariknya ke kamar mandi sambil memaksa korban untuk melakukan perbuatan keji itu.
Lebih lanjut dikatakan Cut Betty, setelah memuaskan hasratnya, pelaku menyuruh korban keluar dari kamar mandi mesjid itu. Namun, saat korban hendak balik ke rumah, pelaku kembali manarik korban ke belakang mesjid dan menyuruh korban untuk kembali melakukan hubungan suami istri di depan teman-temannya.
“Korban melakukan itu kembali di depan teman-temannya, dan teman-temannya disuruh memvideokannya. Setelah itu, pelaku membuka baju korban dan melakukan rudapaksa di depan teman-temannya,” ucapnya.
Cut Betty juga menegaskan bahwa atas peristiwa itu korban dan orang tuanya membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor: LP/B/2194/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
“Namun sampai sekarang pelaku belum ditangkap, sudah tiga bulan, pelaku masih berkeliaran. Setiap ketemu pelaku, korban histeris dan menjerit,” tandasnya, sambil berharap Polrestabes Medan segera menangkap pelaku yang masih berkeliaran.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post