• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Dikibus Informan, Pengedar Sabu Dituntut 87 Bulan Penjara

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Sidang-Narkoba

Jaksa Penuntut Umum Febrina Sebayang saat membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Muhammad Syahputra. (WOL Photo)

16
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Muhammad Syahputra (26) dituntut 7 tahun 3 bulan (87 bulan) penjara karena dinilai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/9)

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 3 bulan dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang di hadapan majelis hakim yang diketuai Eti Hastuti.

RelatedPosts

pelantikan-Pimpinan-Anak-Cabang-(PAC)-Ikatan-Pemuda-Karya-(IPK)-

Panitia Pelantikan PAC IPK Medan Selayang Resmi Dibubarkan, Ruslan SH: Tetap Jaga Kewibawaan Organisasi!

Minggu, 2023/09/24 21:20
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Pengelola Geopark Kaldera Toba, Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS, dan PSMS Ditahan Imbang

Minggu, 2023/09/24 19:45
Bawaslu-Kota-Medan-Ajak-PMII-UIN-SU-Berperan-Awasi-Pemilu-2

Bawaslu Kota Medan Ajak PMII UINSU Berperan Awasi Pemilu

Minggu, 2023/09/24 12:43

Menurut jaksa, perbuatan warga Kecamatan Medan Labuhan itu terbukti melanggar Pasal 114 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke -1 KUHP.

Sementara dalam pertimbangan jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata jaksa.

Demikian setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.

Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya, mengatakan bahwa awal mulanya petugas polisi mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa sering mengedarkan Narkotika. Atas informasi itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Singkat cerita, saat terdakwa hendak menyerahkan narkotika tersebut, petugas polisi langsung melakukan penangkapan dan berhasil menemukan sabu seberat 1,73 gram.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Hakim Eti Astutijaksa febrina sebayangPengadilan Negeri Medanpengedar narkobaPN Medansidang narkobaTerdakwa Muhammad Syahputra
Previous Post

Polda Sumut Ajukan Red Notice Bos Judi Cemara Asri Kabur ke Singapura

Next Post

Tim Futsal Kota Binjai Terancam Tak Ikut Kejurda Provinsi Sumut

Related Posts

pelantikan-Pimpinan-Anak-Cabang-(PAC)-Ikatan-Pemuda-Karya-(IPK)-
Medan

Panitia Pelantikan PAC IPK Medan Selayang Resmi Dibubarkan, Ruslan SH: Tetap Jaga Kewibawaan Organisasi!

Minggu, 2023/09/24 21:20
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Pengelola Geopark Kaldera Toba, Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS, dan PSMS Ditahan Imbang

Minggu, 2023/09/24 19:45
Bawaslu-Kota-Medan-Ajak-PMII-UIN-SU-Berperan-Awasi-Pemilu-2
Medan

Bawaslu Kota Medan Ajak PMII UINSU Berperan Awasi Pemilu

Minggu, 2023/09/24 12:43
Ibu-Masilia-Minta-Penegak-Hukum-Adil-Atas-Kasus--Menimpa-Anaknya
Medan

Sambil Menangis, Ibu Masilia Minta Penegak Hukum Adil Atas Kasus Anaknya

Minggu, 2023/09/24 10:06
HIGHLIGHTS: Wakapolri Tegaskan Personel Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Polrestabes Dalami Dugaan Kasus Eksploitasi Anak dan Gerebek Narkoba di Jalan Denai
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Wakapolri Tegaskan Personel Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Polrestabes Dalami Dugaan Kasus Eksploitasi Anak dan Gerebek Narkoba di Jalan Denai

Minggu, 2023/09/24 00:26
Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, melaksanakan kunjungan kerja ke Mapolda Sumut.(HO/Bid Humas Polda Sumut)
Medan

Wakapolri Tegaskan Personel Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Sabtu, 2023/09/23 15:03
Next Post
FUTSAL-BINJAI

Tim Futsal Kota Binjai Terancam Tak Ikut Kejurda Provinsi Sumut

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    13646 shares
    Share 5458 Tweet 3412
  • Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199196 shares
    Share 79678 Tweet 49799
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    2404 shares
    Share 962 Tweet 601

Recent News

Supiori Papua Diguncang Gempa M3,7

Daftar 10 Negara Rawan Bencana Alam, Indonesia?

Minggu, 2023/09/24 23:00
Jono-S.-Brahmana-S

Terpilih Aklamasi Ketua PC GP Ansor Karo, Jono Brahmana: Kita Kibarkan Panji-panji Lebih Tinggi

Minggu, 2023/09/24 22:57
Dr-M-Joharis-Lubis-MM-MPd

Pj Gubernur Sumut Diminta Perbaiki Carut Marut Birokrasi di Lingkungan Pemprovsu

Minggu, 2023/09/24 22:38
PWI-Sumut

PWI Sumut Pilih Caketum yang ‘Menang’

Minggu, 2023/09/24 22:05
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Supiori Papua Diguncang Gempa M3,7

Daftar 10 Negara Rawan Bencana Alam, Indonesia?

24 September 2023
Jono-S.-Brahmana-S

Terpilih Aklamasi Ketua PC GP Ansor Karo, Jono Brahmana: Kita Kibarkan Panji-panji Lebih Tinggi

24 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.