MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Muhammad Syahputra (26) dituntut 7 tahun 3 bulan (87 bulan) penjara karena dinilai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/9)
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 3 bulan dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang di hadapan majelis hakim yang diketuai Eti Hastuti.
Menurut jaksa, perbuatan warga Kecamatan Medan Labuhan itu terbukti melanggar Pasal 114 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke -1 KUHP.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata jaksa.
Demikian setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya, mengatakan bahwa awal mulanya petugas polisi mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa sering mengedarkan Narkotika. Atas informasi itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Singkat cerita, saat terdakwa hendak menyerahkan narkotika tersebut, petugas polisi langsung melakukan penangkapan dan berhasil menemukan sabu seberat 1,73 gram.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post