MEDAN, Waspada.co.id – Beredarnya isu pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Medan Fraksi PAN atas nama Sudari, santer terdengar di kalangan awak media yang bertugas di Gedung DPRD Medan, Rabu (21/9).
Kabarnya, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) tertanggal 16 September 2022 lalu itu resmi dikeluakan dengan Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/ 320/IX/2022 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.
Berdasarkan putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (Mahkamah Partai) Nomor: 04/PHU-PAW/MP-PAN/IX/2022 tertanggal 8 September 2022 dinyatakan bahwa Mahkamah Partai dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk dilaksanakan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Medan, menarik termohon sebagai anggota DPRD Medan dari Partai Amanat Nasional setelah terbitnya Surat Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional dan Surat Putusan DPP Partai Amanat Nasional.
Selanjutnya isi surat tersebut menyetujui Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Medan terhadap termohon digantikan pemohon sebagai suara terbanyak berikutnya hasil Pemilu anggota DPRD Medan tahun 2019 Daerah Pemilihan (Dapil) II Kota Medan.
Surat juga menegaskan mengintruksikan kepada DPD PAN Medan untuk segera mengajukan pergantian antar waktu anggota DPRD Medan siswa waktu masa jabatan 2019-2024 kepada pimpinan DPRD Medan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPP PAN melalui surat ini juga menginstruksikan kepada DPW PAN Sumut untuk melakukan monitoring dan supervise proses pengajuan PAW anggota DPRD Medan agar dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(wol/mrz/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post