JAKARTA, Waspada.co.id – Kriminolog dari Australian National University, Leopold Sudaryono, meyakini tidak ada upaya kekerasan seksual atau dugaan pemerkosaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab, Leo menduga, antara Putri Candrawathi dan Brigadir J memiliki hubungan khusus. Hubungan itu disebut Leo bersifat konsensual.
“Saya meyakini tidak ada kekerasan seksual oleh seorang brigadir ataupun pembantu terhadap Bu PC (Putri Candrawathi). Hubungan khusus yang ada bersifat konsensual,” kata Leo seperti mengutip Kompas.com, Minggu (4/9).
Leo menjelaskan, kedekatan khusus itu terlihat saat Brigadir J meminta tolong kepada Putri Candrawathi agar ajudan suaminya yang lain, yakni Brigadir Ricky Rizal, mengembalikan senjatanya.
Diketahui, setelah terjadi keributan di rumah singgah milik Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Brigadir Ricky Rizal menyita senjata Brigadir J. “Namun karena kekhawatiran terhadap kemarahan FS (Ferdy Sambo) diakui sebagai pemaksaan,” ujar Leo.
Sementara disebutkan oleh Komnas HAM bahwa Brigadir J juga sempat menggendong Putri Candrawathi di rumah singgah di Magelang.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Brigadir J sempat menggendong Putri Candrawathi pada 4 Juli 2022 di Magelang.
Peristiwa Brigadir J menggendong Putri Candrawathi itu terjadi tiga hari sebelum ada dugaan pelecehan seksual. Hal itu terlihat dalam proses rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/8) lalu.
Menurut Anam, peristiwa Brigadir J menggendong Putri merupakan rangkaian penting dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual.
Terkait hal tersebut, Leo menduga hubungan khusus antara Brigadir J dan Putri Candrawathi tidak diketahui oleh ajudan Ferdy Sambo yang lain, asisten rumah tangga, maupun sopir keluarga Ferdy Sambo.
“Saat mereka melihat dua indikasi di mana J mendekati secara fisik (berusaha membopong) dan di kamar berduaan, mereka marah dan mengancam,” tutur Leo.
Menurut Leo, polisi perlu memeriksa dugaan pemerkosaan di Magelang sebagai pendalaman rangkaian tindakan yang mendahului. Termasuk menjelaskan hingga terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lebih lanjut, Leo menanggapi temuan Komnas Perempuan terkait dugaan perkosaan di Magelang. Menurut dia, temuan itu tidak memiliki legal standing dalam proses pidana.
“Temuan Komnas perempuan hanya bersifat kesimpulan, tidak ada legal standing-nya di dalam proses peradilan pidana terkecuali diminta sebagai saksi ahli,” kata Leo.
Sebelumnya, Komnas Perempuan menyimpulkan adanya dugaan perkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di Magelang.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, kesimpulan tersebut berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Putri, asisten rumah tangga bernama Susi dan Kuat Ma’ruf.
Selain itu, ada kesesuaian keterangan Kuat dengan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak, terkait ancaman pembunuhan sehari sebelum J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kemudian, hasil asesmen dari tim psikologi klinis tentang trauma yang dialami Putri. “Untuk pengumpulan bukti menjadi tugas dari kepolisian, karena itulah kami rekomendasikan untuk didalami,” kata Aminah. (kompas/wol/pel/d1)
Discussion about this post