MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menargetkan capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor senilai 2,4 triliun di tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala BP2RD Sumut, Ahmad Fadly saat konferensi pers program pemutihan pajak kenderaan bermotor di Hotel Le Polonia Medan, Senin, (5/9).
“Saat ini target kita untuk pajak kenderaan bermotor senilai Rp2,4 triliun untuk tahun 2022, penerimaan kita saat masih 59 persen atau Rp1,5 triliun,” kata Fadly.
Fadly berharap dengan adanya program pemutihan pajak yang akan digelar mulai 6 September sampai dengan 30 November 2022 mendatang dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.
“Kekurangan capaian dari terget itu, sekitar Rp900 miliar kurang lebih, dengat adanya pemutihan ini berharap terget dapat terpenuhi,” ungkapnya.
Fadly menyebutkan, dalam program pemutihan ini juga ditargetkan, registrasi kendaraan bermotor menjadi tertib dan positif. Hal ini, untuk menjawab rencana pemberlakukan udang-undang 22 tahun 2019 tentang lalu lintas.
Ia menambahkan, pemberlakuan udang-undang itu diwacanakan akan berjalan Februari 2023. Dimana nantinya kendaraan yang tidak bayar pajak selama 5 plus 2 tahun akan dihapus dari registrasi alias bodong.
“Bukan masalah kendaraan itu bagaimana, kendaraan itu dihapus dari registrasi, pastinya itu tidak punya nilai ekonomis lagi, nilai jualnya tidak ada lagi karena sudah bodong. Dan undang-undang mengatakan tidak dapat di regestrasi kembali,” ungkapnya.
“Pemprov Sumut bersama Polri melaksanakan program ini untuk dapat menjawab apa yang menjadi keluhan masyarakat seperti saat ini,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post