PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Untuk mendukung Tim Pemulihan Lingkungan bentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina), Komando Rayon Militer (Koramil) 14/Kotanopan bersama Kepolisian Sektor Kotanopan mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal.
“Kami dari pihak TNI/Polri tetap mensupport tim pemulihan. Oleh karenanya , kami mengimbau warga segera menghentikan aktivitas penambangan dan kegiatan lainnya yang berdampak pada kerusakan alam,” tegas Danramil 14/Kotanopan, Letda Inf Khairullah, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (22/8).

Khairullah mengatakan, tindakan dukungan yang telah dilakukan itu saat ini berupa pemasangan beberapa spanduk imbauan di lokasi tambang tidak berizin sebagai tindakan pencegahan.
Kapolsek Kotanopan, AKP Budi Sihombing, menerangkan selain merusak ekosistem lingkungan, larangan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Minerba.
“Dalam Undang-Undang itu, aktivitas pertambangan emas tanpa izin ini dapat ditindak tegas dan mendapatkan sanksi hukum,” tegasnya.
Beberapa kawasan telah dipasang spanduk imbauan yakni, Desa Muara Siambak, Desa Hutarimbaru, Desa Muara Pungkut, Desa Hutapungkut Julu dan Kelurahan Pasar Kotanopan. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post