MEDAN, Waspada.co.id – Propam Polda Sumut disebut telah menemukan dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan penyidik Polsek Percut Seituan dalam menangani perkara arisan online Selebgram Dinda Yuliana.
“Jadi, kami baru saja melakukan gelar perkara. Tim penyidik dari Propam Polda Sumatera Utara telah menemukan tindakan ketidak profesional dan kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oleh penyidik dalam menangani perkara Dinda Yuliana,” kata Joko Situmeang selaku kuasa hukum Dinda Yuliana.
Dijelaskan, perkara yang ditangani Propam Polda Sumut, diantaranya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik dan adanya ketidakprofesionalan menerbitkan dua surat penyidikan (SP) dengan nomor yang sama, namun waktu berbeda.
“Mengenai SP Sidik kemarin, ditemukan ada dua, nomor sama tanggal berbeda. Kami dapat jawaban, kata penyidik itu salah ketik. Kita tetap persoalkan, namun itu materi perkara. Setelah gelar kemarin, berkas itu ditarik ke Polrestabes Medan setelah dicari tahu ke penyidik perkara utama. Jadi, perkara ini akan terus kami kawal,” jelasnya.
Selain itu, pengacara ini mengaku kecewa dalam gelar perkara tersebut. Sebab, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan, tidak hadir dalam kegiatan itu. Padahal, sosoknya dianggap orang yang paling bertanggungjawab.
“Yang saya perhatikan di dalam gelar, kami permasalahan, yaitu tidak ada Kapolsek, yang ada hanya Kanit Reskrim Iptu B, lalu berinisial IM dan Briptu RI. Saya tanya kenapa Kapolsek tak ada. Itu gunanya saya buat pengaduan masyarakat atau dumas, saya berpikir kapolsek sebagai pengawas dalam penyidikan di Polsek Percut,” tuturnya.
Joko menduga, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan mengetahui terkait ketidakprofesionalan anggotanya dalam menangani perkara ini.
“Saya juga sangat yakin, Kapolsek tahu kalau Dinda ada di Polsek Percut Seituan selama 2 kali 24 jam. Saya minta kepada pimpinan sidang di Propam Polda Sumatera Utara, agar perkara ini ditindaklanjuti, Kapolsek harus bertanggungjawab sebagai pucuk pimpinan disana (Polsek Percut Sei Tuan),” ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi mengakui adanya gelar yang dilakukan Propam dengan Pendumas dan Terdumas Polsek Percut Seituan.
“Tim dari Propam Polda Sumatera Utara sedang mengembangkan perkara ini. Jika sudah ditemukan adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan penyidik, pastinya akan ditindaklanjuti oleh tim dari Propam Polda Sumatera Utara,” tegasnya.
Selain itu, diakui Hadi, Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan juga sedang mendalami perkara Dinda, yang diketahui sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Itu sudah, sedang dilakukan pendalaman. Jadi, pihak penyidik akan bekerja dengan profesional dalam menangani setiap perkara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post