MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Delitua ringkus dua pelaku pembakaran mobil di Perumahan Deli Garden II, Blok L, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial RA (41) warga Kompleks Perumahan Laguna, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dan HL (37), warga Marindal, Kecamatan Patumbak.
“Motifnya tersangka sakit hati kepada korban. Kita masih mengejar dua pelaku lagi,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Deddy Dharma didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring, Kamis (11/8).
Deddy mengungkapkan, aksi pembakaran itu sudah terencana, diawali dari pertemuan keempat pelaku dari Kompleks Perumahan Laguna di Jalan Brigjen Zein Hamid hingga ke Gading Mas di Marindal.
“Namun mereka sempat batal melakukan aksinya pada hari sebelumnya karena adanya patroli sekuriti perumahan,” ungkapnya.
Kapolsek menyebutkan, sakit hati pelaku RA itu disebabkan korban upload gudang (tempat) kucing usaha pelaku. RA kemudian menceritakan masalahnya kepada tiga pelaku lainnya hingga merencanakan pembakaran mobil korban.
Mulanya, pada Kamis (4/8), para pelaku berniat membakar mobil korban, namun urung karena adanya patroli sekuriti perumahan. Pembakaran itu terlaksana pada Jumat (5/8) sekira pukul 05.00 WIB.
“Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Delitua, hingga dilakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti petunjuk rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan tersangka RA di kediamannya pada Selasa (9/8),” sebutnya.
“Dari pengembangan kemudian kita tangkap tersangka HL pada hari yang sama di Patumbak,” beber Deddy.
Ia menambahkan, dari penangkapan itu berbagai barang bukti telah disita petugas, termasuk mobil dan rekaman CCTV serta pakaian pelaku.
“Polisi menerapkan Pasal 187 ayat (1), Jo 55, 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post