MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Delitua menggerebek sembilan lokasi yang selama ini diinformasikan sebagai tempat praktek perjudian.
“Dari 9 lokasi itu kita sita sejumlah mesin permainan perjudian ketangkasan jenis tembak ikan dan jackpot,” kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, Minggu (21/8).
Dijelaskan, sembilan lokasi perjudian yang digerebek itu, di Jalan Pamah, Gang Sadimin, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian, Jalan Purwo Gang Pinang, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Jalan Lingkar Raya, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Jalan Jamin Jamin Ginting Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Selanjutnya, Jalan Luku, Gang Pertemuan, Kelurahan Kuala Bekala, Medan Johor, Jalan depan Pangkas Ayah, Kuala Bekala, Medan Johor, Jalan AH Nasution, Kuala Bekala, Medan Johor, Jalan Brigjen Hamid, Gang Ladang, Kedai Durian, Medan Johor dan Warung Kopi Kadim, Jalan Stasiun, Kedai Durian, Delitua.
“Total barang bukti yang kita sita 7 mesin jackpot dan 2 mesin tembak ikan. Sebagian tempat yang kita gerebek tidak ditemukan aktivitas perjudian,” jelas Irwanta.
Kendati demikian, Irwanta menegaskan pihaknya tetap komit untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kita akan terus meningkatkan kegiatan untuk pemberantasan praktik perjudian. Tidak ada tempat perjudian di wilayah hukum Polsek Delitua,” pungkasnya. (wol/lvz/wang/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post