MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan menarik kasus arisan online dari Polsek Percut Seituan. Dalam kasus ini penyidik Polsek Percut Seituan telah menetapkan Selebgram DY sebagai tersangka.
“Sudah kita tarik kasus arisan online itu dari Polsek Percut Seituan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Senin (8/8).
Valentino mengungkapkan, kasus arisan online yang ditarik dari Polsek Percut Seituan ditangani penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan. “Ditariknya kasus ini dilakukan agar proses hukum berjalan lebih profesional,” ungkapnya.
Kapolrestabes Medan menyebutkan, untuk laporan Selebgram DY atas kasus arisan online di Polrestabes Medan sampai saat ini masih diproses.
“Untuk laporan Dy yang di Polrestabes Medan juga sampai sekarang masih kita proses. Nanti progresnya akan disampaikan,” sebutnya.
Sebelumnya, penyidik Polsek Percut Seituan menetapkan Selebgram DY sebagai tersangka atas kasus arisan online yang dilaporkan korbannya Cici Situmorang.
Namun, DY bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus arisan online ke Wassrik Polda Sumut karena kasus yang ditangani penyidik Percut Seituan diduga tidak profesional dan ada kejanggalan.
Tak hanya itu, DY juga melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang ke Propam Polda Sumut karena diduga melakukan tindak pemerasan atas kasus arisan online yang ditangani.
Pada kesempatan itu, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang, membantah telah melakukan pemerasan terhadap Selebgram DY. Ia menerangkan penyidik telah menetapkan DY sebagai tersangka atas kasus arisan online.
“Tidak benar tuduhan itu. Berkas perkara (arisan online-red) telah kita limpahkan ke jaksa dengan tersangka DY,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post