PANGURURAN, Waspada.co.id – Polres Samosir meringkus dua pencuri kerbau dan seorang penadah yang beraksi di Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Masing-masing tersangka yang diamankan adalah, SP (31) dan DR (32) keduanya warga Samosir, kemudian penadah AF (55) warga Delitua, Deliserdang. Dari tangan mereka diamankan empat ekor kerbau dan mobil pikap Daihatsu Grand Max.
Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon, pencurian kerbau dan mobil pikap dengan adanya laporan korban pada 30 Juli 2022 di Polsek Simanindo. “Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Simanindo dibantu Tim Anti Begu Satreskrim Polres Samosir mendeteksi satu pelaku,” jelas Josua
melakukan penyelidikan kemudian dibantu tim anti begu satreskrim Polres Samosir mendeteksi salah satu 1 orang yang diduga tersangka,” jelas Josua didampingi Ketua FKTM Obin Naibaho dan pemuka agama, Rabu (3/8).
Dijelaskan Josua, tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak delapan kali pencurian di tempat berbeda di Kabupaten Samosir. “Kami masih dalami dimana saja TKP-nya. Menurut mereka, penjualan satu ekor kerbau dijual kepada penampung berkisar Rp8 juta hingga Rp10 juta,” ungkap Josua.

Dalam melakukan pencurian, masing-masing tersangka memiliki perannya. Di mana, SP berperan sebagai mengemudikan dan DR berperan sebagai orang yang menarik kerbau ke dalam mobil. “Mereka mencuri kerbau berkisar jam 3 dan 4 pagi, karena masyarakat di jam itu tidak ada,” jelasnya
Kedua pencuri yang berhasil diamankan, lanjut orang nomor satu di Polres Samosir ini, para tersangka menjual hasil curian kepada seorang penampung inisial AF di Delitua. “Selain pencuri, penadahnya juga kita amankan,” ungkap Kapolres. (wol/ward/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post