MEDAN, Waspada.co.id – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 350 gram.
Pemusnahan dengan cara diblender turut dihadiri pihak Kejari Belawan dan BNN Provinsi Sumut yang berlangsung di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (16/8).
Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol B Napitupulu didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang mengatakan, barang bukti sabu-sabu dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dua bulan terakhir, yakni bulan Juli dan Agustus 2022.
“Dari hasil penindakan terhadap barang bukti yang kita musnahkan ini, terdapat enam tersangka yang diringkus dari lokasi berbeda,” jelas B Napitupulu.
Masing-masing tersangka yang diamankan adalah, LK, CG, Z, RA, AA dan MR yang merupakan warga Martubung, Hamparanperak, Marelan, Tanjung Mulia Hilir dan Sei Mati. “Para tersangka yang diamankan pada umumnya pengedar,” kata Kasat Narkoba Herison Manullang menambahkan.
Selain menyita sabu sabu, petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan juga menyita dua unit sepedamotor Honda BK 4637 AGF dan Yamaha tanpa nopol.
“Dua sepedamotor ini digunakan tersangka untuk mengangkut sabu untuk dijual kepada pengecer. Kita masih melakukan penyelidikan kepada bandarnya,” ungkap Herison.
Salah satu tersangka AA mengaku, dirinya hanya sebagai perantara untuk menyalurkan sabu kepada pemilik, dalam menjalankan bisnis haram ia diberi upah.
“Aku dapat upah dua ratus ribu jika berhasil mengantar satu gram sabu. Aku tidak ada kerjaan sedangkan anak dan istri harus makan juga,” katanya. (wol/ril/d1)
Discussion about this post