MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di bantaran sungai, Gang Pantai, Sunggal, yang diduga sebagai lokasi peredaran narkoba.
Setiba di lokasi, para terduga pemakai narkoba yang mengetahui kehadiran polisi langsung berhamburan bahkan ada yang menceburkan diri ke sungai.
Saat proses penggerebekan berlangsung, petugas harus meletuskan tembakan ke udara untuk menghentikan para terduga pemakai narkoba kabur melarikan diri.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 3 orang pria positif mengonsumsi narkoba bersama barang bukti seperti sabu, ganja, serta ratusan alat isap yang disembunyikan di pondok-pondok pinggiran sungai.
“Selain narkoba dan alat isap sabu, kita juga mengamankan 20 unit mesin judi ketangkasan jenis jackpot,” terang Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles didampingi Iptu Marvel Stefanus Ansanay, Senin (29/8).
Ketiga pria pemakai narkoba yang diamankan yakni, BI (45), BPK (32), dan RY (19), warga sekitar. Dengan barang bukti sabu seberat 11,99 gram dan ganja 11,44 gram.
Rafles mengungkapkan, dalam upaya pemberantas narkotika petugas juga merobohkan semua tempat yang dijadikan sebagai sarang narkoba dan perjudian. Sehingga tidak ada lagi aktivitas ilegal tersebut.
“Polrestabes Medan dan jajaran akan terus melaksanakan perintah Kapolda Sumut untuk memberantas penyakit masyarakat perjudian dan narkoba,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post