MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggerebek kawasan padat penduduk di Jalan Jermal XV, Gang Pahlawan, Kecamatan Percut Seituan, karena menjadi basis sarang narkoba.
Dari lokasi petugas mengamankan lima orang pemakai narkoba berinisial HUN (54), S (44), MAS (20), MR (15) dan NF (18). Penggerebekan dilakukan menindaklanjuti informasi dari warga adanya kampung narkoba dan judi.
“Kita bergerak bersama Sabhara dan Polsek Percut Seituan,” kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung, Rabu (31/8).
Rafles menyebutkan, ada lima orang yang semuanya laki-laki diamankan saat penggerebekan berlangsung. Kelima orang itu positif mengonsumsi metafetamin setelah dilakukan tes urine.
“Dari penggerebekan itu sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya 2 plastik klip kecil sabu berat kotor 0,36 gram, 10 plastik klip kosong dan 9 unit sepeda motor, 7 mesin jackpot, 7 dan senjata tajam jenis samurai,” sebutnya.
Rafles mengungkapkan, kelima pengguna narkoba bersama barang bukti sudah diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses selanjutnya.
“Polrestabes Medan akan terus melaksanakan perintah Kapolda Sumut untuk memberantas penyakit masyarakat perjudian dan narkoba,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post