MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap 42 kasus tindak pidana narkotika dalam jumlah besar selama kurun waktu empat bulan terakhir.
Adapun narkotika yang berhasil diungkap berupa sabu seberat 253 kg, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir dengan jumlah 72 tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantas narkoba di Sumatera Utara.
“Kita ketahui awal terjadinya aksi-aksi kriminal karena faktor penyalahgunaan narkotika,” katanya didampingi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Pangdam I BB Mayjen TNI A Chardin, Selasa (16/8).
“Untuk mengantisipasi terjadi aksi-aksi kriminal di masyarakat dalam kurun empat bulan ini Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi,” sebut Kapolda Sumut.
Panca menegaskan, Polda Sumut terus bekerja dalam memberantas peredaran narkoba serta penyakit masyarakat seperti judi dan miras di Sumatera Utara.
“Tentunya dalam pemberantas narkoba dan penyakit masyarakat diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba,” tegasnya sembari menyebutkan barang bukti narkoba yang diamankan telah dimusnahkan.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengapresiasi kinerja Polda Sumut dan jajaran dalam mengungkap kasus narkoba, judi, serta penyakit masyarakat lainnya.
“Untuk mendukung pemberantasan narkoba, judi serta penyakit masyarakat lainnya, saya akan membentuk tim terpadu,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post