MEDAN, Waspada.co.id – Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reskrimum Polda Sumut akan memberikan bantuan atau pemahaman kepada penyidik Polres Labuhanbatu tentang penanganan kasus dugaan penggunaan surat tanah palsu.
“Kita akan memberikan asistensi kepada penyidik Polres Labuhanbatu. Kita akan panggil penyidiknya,” kata Pamen Subbid Penmas Polda Sumut, Kompol Muridan, Senin (22/8).
Hal itu disampaikan, Muridan, setelah menanyakan langsung ke Bagian Wassidik Dit Reskrimum tentang penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan Arnot Sitanggang terkait permohonan perlindungan hukum atas peristiwa dugaan penggunaan surat tanah palsu pada Mei 2022 lalu.
Muridan mengungkapkan, penyidik Polres Labuhanbatu akan dipanggil untuk ditanyakan tentang kendala atau proses yang dilakukan dalam menangani Dumas yang sebelumnya juga dibuat Arnot Sitanggang.
Menurutnya, penyidik Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut yang selama ini menangani Dumas Arnot Sitanggang telah diberangkatkan tugas ke Sudan, dan saat ini belum ada penggantinya.
“Menunggu penyidik yang penggantinya. Kalau nanti sudah ada barulah dipanggil penyidik Polres Labuhanbatu itu,” terangnya.
Pada kesempatan itu Hemiwati Nainggolan dari DHN KPK Pepandri Labuhanbatu mewakili Arnot Sitanggang, mengatakan pihaknya sudah pernah membuat Dumas ke Polres Labuhanbatu tentang dugaan penggunaan surat tanah palsu pada September 2020 lalu.
“Tapi, sampai saat ini juga belum ada tindak lanjutnya Dumas itu,” sebutnya. Karena itu pada Mei 2022 lalu, pihaknya membuat Dumas ke Polda Sumut, meminta perlindungan hukum tentang penggunaan surat tanah palsu.
“Saya sangat berharap Bapak Kapolda Sumut dapat memberikan perlindungan hukum terhadap Arnot Sitanggang atas dugaan penggunaan surat tanah palsu yang saya adukan,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post