MEDAN, Waspada.co.id – Diduga Polsek Medan Baru tidak mampu menangani kasus penembakan seorang tukang becak, Hariadi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan minta Polda Sumut terima permohonan pengalihan penanganan.
Kepala Divisi (Kadiv) Sipil dan Politik LBH Medan, Maswan Tambak, menjelaskan Hariadi merupakan korban penembakan yang sedang mencari keadilan di Polsek Medan Baru. Namun, sampai saat ini tidak ada langkah hukum yang pasti dan konkrit untuk dapat mengusut peristiwa yang dialaminya.
Maswan mengungkapkan, awal mula kasus ini pada tanggal 22 November 2015 lalu, saat itu Hariadi menyalip sebuah mobil sedan karena hendak mengambil penumpang di Jalan Iskandar Muda Simpang Syailendra, Kota Medan.
“Kemudian terjadi cek-cok antara hariadi dengan pengendara mobil dengan ciri-ciri badan kekar dan rambut cepak. Setelah cekcok, dari dalam mobil si pengendara mobil menembak Hariadi di bagian lengan sebelah kiri dan menembus dada, Kemudian Pengendara mobil tersebut melarikan diri,” katanya, Kamis (4/8).
Setelah penembakan tersebut, kata Maswan, Hariadi dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dirawat. Sementara, kakak kandung korban Dewi Hartati membuat laporan polisi ke Polsek Medan Baru.
“Dalam proses penyelidikan, pihak Penyidik telah mengamankan sebuah mobil sedan Mitsubishi Eterna. Berdasarkan hasil identifikasi nomor plat mobil dan nomor rangka, diketahui pemilik bernama T dan MS,” ucapnya.
Maswan menerangkan, setelah mendapatkan hasil tersebut penyidik memanggil nama yang bersangkutan tetapi tidak hadir tanpa alasan dan setelah pemanggilan pertama pihak Polsek Medan Baru hingga saat ini tidak ada melakukan upaya lanjutan yang kongkrit, sehingga patut diduga pihak Polsek Medan Baru tidak mampu menangani serta mengungkap peristiwa tersebut.
Setelah itu, LBH Medan mengirimkan surat permohonan pengalihan penanganan perkara kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimum Polda Sumut. Namun, tidak ada jawaban yang jelas untuk menjalankan permohonan tersebut.
Kadiv Sipil dan Politik LBH Medan itu menegaskan banyak kasus yang diambil alih Polda Sumut, salah satunya penganiayaan pedagang sayur. Namun, kenapa kasus yang dialami Hariadi seakan-akan pihak Polda Sumut melakukan pembiaran untuk menangani serta mengusut tuntas yang mengancam keselamatan.
“Polda jangan tebang pilih kasus. Artinya, Poldasu harus terima permohonan pengalihan penanganan perkara kami supaya tercipta keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post