MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah memburu dua tersangka dalam kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk bekerja judi di Kamboja.
Kedua tersangka terlibat kasus PMI ilegal yang diburu Polda Sumut itu bernama Albert dan Amat Cerdas Kahar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan kerja di Kamboja.
Menurutnya, penetapan terhadap kelima tersangka hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terhadap kasus PMI ilegal yang diamankan dari Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu.
“Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Gerry Lee (bagian PMI), Ko Bacang alias Cahyadi (Bagian PMI), Aboi, Albert, dan Amat Cerdas Kahar,” katanya, Sabtu (20/8).
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengungkapkan tiga orang sudah diamankan, yakni Gerry Lee, Ko Bacang alias Cahyadi dan Aboi.
“Namun dua orang tersangka lagi Albert dan Amat Cerdas Kahar masih dalam pengejaran Polda Sumut karena saat diamankan berhasil kabur,” ungkapnya sejauh ini kasus PMI ilegal itu masih dalam penyelidikan.
Sebelumnya, PT MEB yang berlokasi Jakarta Barat, menjadi penyalur sebanyak 212 warga Indonesia untuk dipekerjakan secara ilegal di Kamboja. Diduga ke 212 warga Indonesia dari berbagai provinsi itu dipekerjakan sama bos judi online merek PAY4D.
Sementara penyaluran ratusan pekerja itu berhasil digagalkan Polda Sumut bersama BP3MI Sumut saat hendak terbang menggunakan pesawat Lion Air di Bandara Kualanamu.
Kini, ke 212 PMI ilegal itu sudah ditempatkan di penampungan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Yakni di LPMP, Jalan Bunga Raya dan BPSDM, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Untuk diketahui, sebelum diberangkatkan ke Kamboja, ke 212 PMI nonprosedural itu bekerja sebagai operator judi online yang ada di Komplek J City, Kecamatan Medan Johor.
Kuat dugaan, Sumatera Utara, khususnya Kota Medan menjadi salah satu destinasi bagi pengelola judi online. Sebab, beberapa waktu yang lalu, pihak kepolisian berhasil mengungkap beberapa lokasi judi online yang ada di Kota Medan.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumut, Siti Rolijah, mengaku 212 PMI ilegal diduga akan dipekerjakan di sebuah perusahaan judi online.
“Mengarah kalau dugaan perwakilan kita dan Kementerian Luar Negeri diduga mereka terindikasi dipekerjakan di kasino dan situs judi online,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post