• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Pengamat Minta Hakim Kembali Tahan Konglomerat Mujianto

7 bulan ago
in Medan
A A
0
Pengamat Minta Hakim Kembali Tahan Konglomerat Mujianto

WOL Photo/Sastroy Bangun

85
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi, SH MH CMed (Kes) CPArb, meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mempertimbangkan kembali untuk menahan konglomerat terdakwa, Mujianto, dalam kasus dugaan pencucian uang senilai Rp39,5 miliar.

Hal itu dikatakan Redyanto setelah majelis hakim Immanuel Tarigan, mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa, Mujianto, dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota, pada persidangan pekan lalu.

RelatedPosts

Polrestabes-Medan-Tangkap-Geng-Motor

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Kawanan Geng Motor Bawa Parang

ago 7 bulan
Polda-Sumut-Tangkap-Judi-Online

Polda Sumut Amankan Enam Orang Pemain Judi di Medan dan Deliserdang

ago 7 bulan
Kapolres-Medan-Sambangi-Pos-Kamling-45

Kapolrestabes Sambangi Pos Kamling 45, Sangat Membantu Keamanan Lingkungan dan Cegah Kejahatan

ago 7 bulan

Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKes UNPAB) itu mengatakan, walaupun penangguhan penahanan terdakwa, Mujianto, merupakan kewenangan majelis hakim, namun seharusnya hakim tidak mengabulkan permohonan tersebut.

“Memang kewenangan hakim ya, tapi idealnya tidak dikabulkan. Perlu dipertimbangkan kembali untuk ditahan,” tegas Redyanto saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (22/8).

Redyanto menegaskan, penangguhan penahanan Mujianto dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk yang menyebabkan hakim melemah, sehingga berpengaruh pada putusan nantinya.

Ia juga menjelaskan, demi keadilan seharusnya hakim mempertimbangkan kembali untuk menahan Mujianto, mengingat ini adalah perkara korupsi yang menyebabkan kerugian negara sampai miliaran rupiah.

“Atas dasar kerugian negara dan faktor lainnya, kecuali ada jaminan pengembalian kerugian negara. Harusnya penangguhannya dibatalkan karena alasan tersebut,” tegasnya.

Namun, Redyanto juga mengingatkan agar penangguhan penahanan Mujianto jangan sampai mempengaruhi penegakan hukum yang ada.

“Prioritas perkaranya tetap harus maksimal untuk menyelamatkan kerugian negara dan memberikan efek jera,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Mujianto dari tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan menjadi tahanan kota, Senin, 15 Agustus 2022.

Menurut majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VIII, PN Medan adapun pertimbangan pengalihan tahanan tersebut dikarenakan terdakwa menderita sakit jantung.

Selain itu, terdakwa sudah lanjut usia, adanya jaminan istri dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa, jaminan sejumlah organisasi keagamaan, dan uang jaminan Rp500 juta yang dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.

Dikatakan hakim, dengan pengalihan tersebut diharapkan terdakwa Mujianto bisa melakukan perawatan medis dan memperlancar proses persidangan. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: 5 miliarHakim PN Medankasus Korupsi Rp39MujiantoPenangguhan MujiantoPengadilan Negeri MedanPengamat Hukum Redyanto SidiPN MedanRutan Tanjung Gusta
Previous Post

Gubernur Edy Yakin Kapolda Sumut tak Terlibat Konsorsium 303

Next Post

Kejuaraan Dunia 2022: Gregoria Mengejutkan, Ginting Kerja Keras

Related Posts

Polrestabes-Medan-Tangkap-Geng-Motor
Medan

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Kawanan Geng Motor Bawa Parang

ago 7 bulan
Polda-Sumut-Tangkap-Judi-Online
Medan

Polda Sumut Amankan Enam Orang Pemain Judi di Medan dan Deliserdang

ago 7 bulan
Kapolres-Medan-Sambangi-Pos-Kamling-45
Medan

Kapolrestabes Sambangi Pos Kamling 45, Sangat Membantu Keamanan Lingkungan dan Cegah Kejahatan

ago 7 bulan
Ops-Toba
Fokus Redaksi

Ops Pekat 2023: Polrestabes Medan Sikat 120 Preman, Amankan 200 Botol Miras dan 5 Pasangan Mesum

ago 7 bulan
Kuliner-Ramadhan-Lemang
Medan

Kuliner Ramadhan: Penikmat Lemang Mulai Menurun

ago 7 bulan
Tarif Parkir di Ramadhan Fair Rp3000
Fokus Redaksi

Tarif Parkir di Ramadhan Fair Rp3000

ago 7 bulan
Next Post
Kejuaraan Dunia 2022: Gregoria Mengejutkan, Ginting Kerja Keras

Kejuaraan Dunia 2022: Gregoria Mengejutkan, Ginting Kerja Keras

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu 'Pocong'

    Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu ‘Pocong’

    3003 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    2475 shares
    Share 990 Tweet 619
  • dr Susanti Lantik Dwi Aries Sudarto sebagai Pj Sekda Pematang Siantar

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Soal Pemakzulan Wali Kota, DPP KNPSI Minta DPRD Pematangsiantar Tak Bawa-bawa Nama Rakyat!

    533 shares
    Share 213 Tweet 133
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2801 shares
    Share 1120 Tweet 700

Recent News

Rekon-Bripka-Arfan-Saragi

41 Adegan Warnai Pra Rekonstruksi Kematian Bripka Arfan Saragih

ago 7 bulan
Liga-Palestina-di-tembak-gas-Air-Mata

Aksi Brutal Tentara Israel di Final Liga Palestina, Akankah FIFA Hukum Israel?

ago 7 bulan
ilustrasi-emas

Pasar Keuangan dan Harga Emas Akan Bergerak Positif Sepekan ke Depan

ago 7 bulan
Polrestabes-Medan-Tangkap-Geng-Motor

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Kawanan Geng Motor Bawa Parang

ago 7 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Rekon-Bripka-Arfan-Saragi

41 Adegan Warnai Pra Rekonstruksi Kematian Bripka Arfan Saragih

ago 7 bulan
Liga-Palestina-di-tembak-gas-Air-Mata

Aksi Brutal Tentara Israel di Final Liga Palestina, Akankah FIFA Hukum Israel?

ago 7 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.