• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Pengamat Hukum Apresiasi Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Mujianto

9 bulan ago
in Medan
A A
0
Sidang-Mujianto

WOL Photo

60
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Pengamat hukum D Kusbianto SH MHum, mengapresiasi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Mujianto terjerat kasus dugaan pencucian uang Rp 39,5 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kusbianto usai Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan membacakan putusan sela, pada Pengadilan Negeri (PN) Medan di Ruang Cakara VIII, Kamis (25/8)

RelatedPosts

Relawan AMMPERI Deklarasi Gus Muhaimin Presiden RI 2024

Relawan AMMPERI Deklarasi Gus Muhaimin Presiden RI 2024

ago 9 bulan
Anggota Komisi III: Maksimalkan Pengelolaan Barang Milik Daerah tuk Tingkatkan PAD

Anggota Komisi III: Maksimalkan Pengelolaan Barang Milik Daerah tuk Tingkatkan PAD

ago 9 bulan
Tagline 'Medan Berkah', Tapi Masih Ada Warga Johor tak Nikmati Air Bersih

Tagline ‘Medan Berkah’, Tapi Masih Ada Warga Johor tak Nikmati Air Bersih

ago 9 bulan

Hakim Immanuel dalam putusannya menyampaikan, menolak keberatan/eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn atas nama terdakwa Mujianto.

Atas putusan tidak diterimanya eksepsi terdakwa Mujianto, tutur Kusbianto, dengan alasan surat dakwaan sudah jelas menguraikan pokok perkara.

“Jadi kita mengapresiasi putusan yang menolak eksepsi terdakwa Mujianto. Hakim sudah benar merujuk surat dakwan oleh penuntut umum sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf (a) dan (b) KUHP, sehingga memenuhi syarat formil dan syarat materil suatu dakwaan,” tegas Kusbianto yang juga menjabat Direktur Sekolah Pasca Sarjana Universitas Darmawangsa.

Dr. Kusbianto juga menilai penetapan tahanan kota terhadap terdakwa Mujianto sesuai KUHAPidana.

“Hal ini telah di atur di dalam pasal 23 KUHAP yang berbunyi, penyidik atau penuntut umum maupun hakim berwenang mengalihkan atau mengubah jenis penahanan dari jenis yang satu kepada jenis penahanan yang lain bahwa pasal-pasal di dalam KUHAP sangat memperhatikan hak asasi tersangka atau terdakwa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hakim berwenang mengubah jenis penahanan rumah tahanan (Rutan) menjadi jenis penahanan rumah atau kota sesuai dengan Pasal 22 KUHAP.

“Apabila terjadi peralihan jenis penahanan Rutan menjadi penahanan rumah atau kota, pejabat Rutan mesti memenuhi dengan jalan mengeluarkan tahanan yang bersangkutan dari Rutan, jadi ini adalah pengalihan penahan, bukan membebaskan terdakwa,” sebutnya.

Karena kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat, lanjut Kusbianto, maka diharapkan masyarakat dapat mengawal setiap persidangan, agar dapat melihat dan mendengar langsung keterangan para saksi dan bukti yang diajukan selama persidangan.

“Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang mejadi perhatian dan penangan perkara yg merupakan extra ordinary crime, perlu diperhatikan prinsip – prinsip peradilan yang objektif (fair trials) kepada hakim, jaksa dan panisahat hukum,” tandas Dr. Kusbianto.

Sementara itu, Siska Barimbing pengamat hukum di Kota Medan juga menyampaikan, bahwa majelis telah mempertimbangkan berdasarkan Pasal 156 ayat 1 dan Lasal 143 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

“Sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa diputuskan majelis hakim tidak dapat diterima seluruhnya. Majelis mempertimbangkan bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan syarat materil,” ujarnya.

Siska menilai, bahwa hakim telah sesuai menerapkan KUHAP, sehingga perkara ini dapat dibuktikan dalam persidangan.

“Apakah ini murni perkara perdata exceptio in persona atau dakwaan penuntut umum yang terbukti, hal ini hanya dapat dibuktikan melalui persidangan Tipikor,” tukasnya. (wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Hakim Immanuel TariganJaksa Penuntut Umum Resky PradanaKorupsi Kredit MacetPengadilan Negeri MedanPengamat hukum Dr. Kusbianto SH MHumPN MedanSidang KorupsiSidang Mujianto
Previous Post

Terkagum-kagum, Hetty Andika Perkasa Borong Kerajinan Sumut

Next Post

Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran di Ruang Subdit Tipikor Polda Sumut

Related Posts

Relawan AMMPERI Deklarasi Gus Muhaimin Presiden RI 2024
Medan

Relawan AMMPERI Deklarasi Gus Muhaimin Presiden RI 2024

ago 9 bulan
Anggota Komisi III: Maksimalkan Pengelolaan Barang Milik Daerah tuk Tingkatkan PAD
Medan

Anggota Komisi III: Maksimalkan Pengelolaan Barang Milik Daerah tuk Tingkatkan PAD

ago 9 bulan
Tagline 'Medan Berkah', Tapi Masih Ada Warga Johor tak Nikmati Air Bersih
Medan

Tagline ‘Medan Berkah’, Tapi Masih Ada Warga Johor tak Nikmati Air Bersih

ago 9 bulan
Pengedar Sabu Padang Bulan Dituntut 78 Bulan Penjara
Medan

Pengedar Sabu Padang Bulan Dituntut 78 Bulan Penjara

ago 9 bulan
Polda Sumut Tangkap 3 Pemilik Ganja 135 Kg
Medan

Polda Sumut Tangkap 3 Pemilik Ganja 135 Kg

ago 9 bulan
EDY-RAHMAYADI
Medan

Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

ago 9 bulan
Next Post
Ruang-Subdit-tipikor-Polda-SUmut-Terbakar

Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran di Ruang Subdit Tipikor Polda Sumut

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171608 shares
    Share 68643 Tweet 42902
  • Butong: Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4/2019 Bukan Untuk Ciptakan Jarak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62841 shares
    Share 25136 Tweet 15710
  • Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    3153 shares
    Share 1261 Tweet 788
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    11426 shares
    Share 4570 Tweet 2857

Recent News

Relawan AMMPERI Deklarasi Gus Muhaimin Presiden RI 2024

Relawan AMMPERI Deklarasi Gus Muhaimin Presiden RI 2024

ago 9 bulan
Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi

Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi

ago 9 bulan
HARRY-KANE

Madrid Siap Salip Manchester United Untuk Dapatkan Harry Kane

ago 9 bulan
Anggota Komisi III: Maksimalkan Pengelolaan Barang Milik Daerah tuk Tingkatkan PAD

Anggota Komisi III: Maksimalkan Pengelolaan Barang Milik Daerah tuk Tingkatkan PAD

ago 9 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Relawan AMMPERI Deklarasi Gus Muhaimin Presiden RI 2024

Relawan AMMPERI Deklarasi Gus Muhaimin Presiden RI 2024

ago 9 bulan
Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi

Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi

ago 9 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.