MEDAN, Waspada.co.id – Pelaku pembunuhan terhadap siswa SD inisial S di Kabupaten Deliserdang pernah mendapat perawatan di rumah sakit jiwa pada 2021 lalu.
Hal itu disampaikan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, saat menggelar press rilis, Sabtu (13/8).
“Pelaku R tega membunuh korban karena sakit hati dan dendam terhadap korban,” katanya kepada awak media.
Kendati demikian, Chandra mengungkapkan terhadap pelaku Polsek Medan Sunggal akan melakukan upaya observasi lebih lanjut dengan dokter yang lebih mengerti untuk mendalami keterangannya dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Pelaku membunuh korban dengan menggunakan pisau yang dibelinya di pasar,” ungkapnya.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka sudah kita serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Medan Sunggal.
Sebelumnya, siswa SD inisial S dibunuh ketika belajar di sekolah oleh pamannya berinisial R di Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, usai mengikuti apel korban masuk ke kelas untuk mengikuti pembelajaran. Lalu tiba-tiba datang pelaku sembari membawa pisau menikam korban hingga bersimbah darah.
Guru dan murid lainnya yang melihat peristiwa itu pun sontak berteriak histeris sementara pelaku usai menikam korban kabur melarikan diri.
Melihat korban bersimbah darah pihak sekolah pun membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. “Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun sayang nyawanya tak tertolong,” tukas guru kelasnya.(wol/lvz/gacok/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post