PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Pascasidang pledoi kasus pengeroyokan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), Penasihat Hukum (PH) terdakwa berkunjung ke Kantor PWI Madina. Kunjungannya bersama seorang wartawan Kota Medan untuk melakukan wawancara yang diduga kuat mencari fakta pemerasannya.
“Beliau datang ke kantor kita bersama wartawan yang katanya dari Medan. Wartawannya mewawancarai saya yang pertanyaannya lebih kepada perihal pemerasan,” ungkap Ketua PWI Madina Muhammad Ridwan Lubis, kemarin.
Dikatakan Ridwan, tidak ada unsur pemerasan dalam kasus tersebut. Katanya, Ia juga sempat menyentil wartawan itu untuk melakukan konfirmasi ke PWI Sumut. Sebab, awal kasus ini sebutnya, korban sempat didampingi kuasa hukum PWI Sumut. “Saya suruh konfirmasi juga ke PWI Sumut. Aneh, kalau memang ada unsur pemerasannya kenapa tidak dilaporkan,” cetusnya.
Kuasa Hukum Korban, Ridwan Rangkuti SH MH, pun berpendapat, apa yang dilakukan PH terdakwa itu dianggap tidak layak. “Sebagai seorang advokat, sangat kurang baik kita memberikan komentar penilaian kita terhadap pembuktian dalam persidangan, apalagi kita telah mengajukan nota pembelaan. Biarkan Majelis Hakim yang menilai dan mempertimbangkan pledoi kita, sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan,” ujarnya, Kamis (4/8).
Ridwan menjelaskan, sebenarnya dirinya yang bisa memberikan komentar terhadap surat tuntutan JPU yang hanya 1 tahun penjara. Karena dengan alasan apapun tidak boleh menganiaya orang lain apalagi alasannya adalah keberatan atas pemberitaan tentang Illegal mining yang diduga dilakukan oleh AN. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post