MEDAN, Waspada.co.id – Roy Martua Manalu (38) warga Jalan Putri Hijau, Pulo Brayan, Medan menjalani sidang perdana karena nekat membawa 453 botol minum keras (miras).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina menguraikan dalam dakwaannya mengatakan terdakwa bersama Simbolon alias Iwan (DPO) berangkat dari Medan menuju Batam mengemudikan satu unit truk bermuatan jeruk.
“Kemudian terdakwa berangkat kembali ke Batam menggunakan kapal kelud Belawan. Di Batam terdakwa menginap di salah satu ruko ,” ujarnya JPU di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/8).
Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa pergi ke Harbour Bay Batam untuk mengambil 40 karton yang terdiri dari 453 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai dari Toko Dedi.
Kemudian, setelah terdakwa tiba di Medan, petugas dari Bidang Penindakan Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Utara memberhentikan mobil truk yang di kemudikan terdakwa.
Saat dilakukan pemeriksaan, truk tersebut dengan sengaja telah ditambahi kompartemen tambahan yang diletakkan di bak mobil dengan maksud untuk mengelabui petugas pada saat mengangkut miras secara ilegal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan muatan yang berisi 453 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.
Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa, kata JPU, ketika menyerahkan Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai adalah sebesar Rp300 ribu per kardus.
“Akibat dari perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp55.127.400,” sebut JPU.
Atas perbuatan terdakwa, diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 54 dan atau 56 UU RI No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari bea cukai.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post