• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Nekat Bawa 453 Miras Tanpa Pita Cukai, Warga Brayan Diadili

Jumat, 2022/08/05 21:19
in Medan
A A
0
Sidang-Miras-Pita-Cukai

WOL Photo

9
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Roy Martua Manalu (38) warga Jalan Putri Hijau, Pulo Brayan, Medan menjalani sidang perdana karena nekat membawa 453 botol minum keras (miras).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina menguraikan dalam dakwaannya mengatakan terdakwa bersama Simbolon alias Iwan (DPO) berangkat dari Medan menuju Batam mengemudikan satu unit truk bermuatan jeruk.

RelatedPosts

Kurangi Beban Masyarakat, Camat Labuhan Minta Kegiatan Baksos Dibuat Rutin

Kurangi Beban Masyarakat, Camat Labuhan Minta Kegiatan Baksos Dibuat Rutin

Selasa, 2022/08/09 10:50
Kapolda Sumut Gerebek Lokasi Judi Online di Kompleks Camara Asri

Kapolda Sumut Gerebek Lokasi Judi Online di Kompleks Camara Asri

Selasa, 2022/08/09 10:24
Istri-Irjen-Sambo

Komnas HAM Minta Bantuan Komnas Perempuan Usut Kasus Istri Ferdy Sambo

Senin, 2022/08/08 23:21

“Kemudian terdakwa berangkat kembali ke Batam menggunakan kapal kelud Belawan. Di Batam terdakwa menginap di salah satu ruko ,” ujarnya JPU di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/8).

Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa pergi ke Harbour Bay Batam untuk mengambil 40 karton yang terdiri dari 453 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai dari Toko Dedi.

Kemudian, setelah terdakwa tiba di Medan, petugas dari Bidang Penindakan Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Utara memberhentikan mobil truk yang di kemudikan terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan, truk tersebut dengan sengaja telah ditambahi kompartemen tambahan yang diletakkan di bak mobil dengan maksud untuk mengelabui petugas pada saat mengangkut miras secara ilegal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan muatan yang berisi 453 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa, kata JPU, ketika menyerahkan Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai adalah sebesar Rp300 ribu per kardus.

“Akibat dari perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp55.127.400,” sebut JPU.

Atas perbuatan terdakwa, diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 54 dan atau 56 UU RI No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari bea cukai.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: bea cukaiJaksa adlinamiras tanpa bea cukaiPengadilan Negeri MedanPN Medansidang vukaiterdakwa Roy Martua
Previous Post

Penanganan Kasus Brigadir J Terkesan Lambat, Cipayung Plus Sumut Desak Kapolri Mundur

Next Post

Wow! Ini Loh Harga Koleksi Parfum Amanda Manopo

Related Posts

Kurangi Beban Masyarakat, Camat Labuhan Minta Kegiatan Baksos Dibuat Rutin
Medan

Kurangi Beban Masyarakat, Camat Labuhan Minta Kegiatan Baksos Dibuat Rutin

Selasa, 2022/08/09 10:50
Kapolda Sumut Gerebek Lokasi Judi Online di Kompleks Camara Asri
Medan

Kapolda Sumut Gerebek Lokasi Judi Online di Kompleks Camara Asri

Selasa, 2022/08/09 10:24
Istri-Irjen-Sambo
Medan

Komnas HAM Minta Bantuan Komnas Perempuan Usut Kasus Istri Ferdy Sambo

Senin, 2022/08/08 23:21
Perda-Pemukiman-Warga
Medan

Perda Nomor 4/2019 Tentang Pemukiman Kumuh Untuk Memperjelas Hak dan Kewajiban Masyarakat

Senin, 2022/08/08 21:42
Sidang-Tersangka-tahanan-Tewas-di-Polrestabes-Medan
Medan

Tahanan Tewas, Kejari Medan Limpahkan Berkas Kepala RTP Polrestabes

Senin, 2022/08/08 20:44
Kebakaran-hutan-Samosir
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Dua Pembakar Hutan Ditangkap, Hentikan Penebangan Pohon di Lapmer, Direktur PT KAYA Diadili Kasus Korupsi

Senin, 2022/08/08 20:21
Next Post
Wow! Ini Loh Harga Koleksi Parfum Amanda Manopo

Wow! Ini Loh Harga Koleksi Parfum Amanda Manopo

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Saipul Jamil dan Lina Mukherjee Kebablasan Kumpul Kebo, Warganet: Bukan muhrim, astagfirullah!

    Saipul Jamil dan Lina Mukherjee Kebablasan Kumpul Kebo, Warganet: Bukan muhrim, astagfirullah!

    16969 shares
    Share 6788 Tweet 4242
  • Pamer Tanpa Hijab Usai Pulang Haji Shandy Purnamasari Jadi Kayak ‘Cabe-Cabean’

    6141 shares
    Share 2456 Tweet 1535
  • Baru Bercerai, Dewi Perssik Sudah Rangkul ‘Yayank’ Baru

    4193 shares
    Share 1677 Tweet 1048
  • Saat Hamil! Nathalie Holscher Nangis Pergoki Wanita Lain di Kamar Sule Habis Mandi

    4072 shares
    Share 1629 Tweet 1018
  • Turun Kelas Bah! Cerai Sama Gadis, Sule Malah Buru Janda Cantik Dua Anak Ini

    3949 shares
    Share 1580 Tweet 987

Recent News

Kurangi Beban Masyarakat, Camat Labuhan Minta Kegiatan Baksos Dibuat Rutin

Kurangi Beban Masyarakat, Camat Labuhan Minta Kegiatan Baksos Dibuat Rutin

Selasa, 2022/08/09 10:50
Kapolda Sumut Gerebek Lokasi Judi Online di Kompleks Camara Asri

Kapolda Sumut Gerebek Lokasi Judi Online di Kompleks Camara Asri

Selasa, 2022/08/09 10:24
Pemerintah Terus Perkuat Resiliensi dan Daya Saing Ekonomi Nasional

Pemerintah Terus Perkuat Resiliensi dan Daya Saing Ekonomi Nasional

Selasa, 2022/08/09 10:02
Masyarakat Tak Perlu Panik, PMK Aman Terkendali

Masyarakat Tak Perlu Panik, PMK Aman Terkendali

Selasa, 2022/08/09 09:23
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kurangi Beban Masyarakat, Camat Labuhan Minta Kegiatan Baksos Dibuat Rutin

Kurangi Beban Masyarakat, Camat Labuhan Minta Kegiatan Baksos Dibuat Rutin

9 Agustus 2022
Kapolda Sumut Gerebek Lokasi Judi Online di Kompleks Camara Asri

Kapolda Sumut Gerebek Lokasi Judi Online di Kompleks Camara Asri

9 Agustus 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.