JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meminta LPSK untuk penjagaan ketat terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang merupakan saksi kunci kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/8) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Bersama ketiga tersangka lain, mereka dijatuhi pasal 340 subsider 338, junto 55 dan 56 KUHP.
Disebutkan oleh Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution bahwa pengacara Bharada E sudah menyampaikan keinginan Bharada E untuk jadi Justice Collaborator pada LPSK. Maka pada Selasa (9/8) LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim soal keselamatan yang bersangkutan.
Khawatir Bharada E diracun atau mati tak wajar usai mengungkapkan misteri kematian Brigadir J, kini pengamanan terhadap Bharada E sebagai JC dijaga dengan ketat oleh LPSK. Bahkan suplai makanan harus dijaga keamanannya kepada yang bersangkutan.
Menurut Manajer, berdasarkan pengalaman makanan merupakan hal yang penting untuk dijaga pengamanannya untuk mengantisipasi adanya racun.
Pada kesempatan yang sama Susno Duadji meminta wakil Ketua LPSK untuk memberi pengamanan terhadap Air Conditioner (AC). “Air conditioner itu bahaya, air conditioner bisa dimasuki zat loh” ungkap Mantan Kabareskrim Polri.
Manajer mengatakan, bahwa peran seseorang untuk menjadi JC sangatlah berat lantaran akan ada banyak hambatan yang akan ditemukan Bharada E.
Sebagai pengamanan, LPSK juga sudah menyiapkan Rohaniawan untuk bisa didampingi secara spiritual terhadap Bharada E.
Kemudian, Manager mengatakan bahwa pihaknya harus bertemu dengan Bharada E sebagai orang yang bersedia untuk menjadi Justice Collaborator untuk dilakukan pengamanan yang sebenar-benarnya terhadap JC. (wol/kabarjoglo/pel/d2)
Discussion about this post