JAKARTA, Waspada.co.id – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah informasi terkait Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka dan ditangkap, Sabtu (6/8). Hal itu menyusul kabar penangkapan terhadap jenderal bintang dua tersebut.
“Belum tersangka, tidak benar ada itu (penangkapan dan penetapan tersangka),” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri.
Adapun dalam pengamanan Sambo pada hari ini dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus penyidikan insiden berdarah ini yang menewaskan Brigadir J.
“Jadi harus bisa membedakan kalau Irsus fokusnya masalah pelanggaran kode etik,” sebutnya.
Adapun dengan ini, maka status Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus ini masih sebagai saksi. Belum adanya penetapan tersangka terhadap dirinya, oleh Tim Khusus (Timsus).
“Timsus proses pembuktian secara ilmiah ini juga masih berproses apabila sudah ada kita update,” sebut Dedi.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob malam ini. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran dalam menangani kematian Brigadir J di rumah dinasnya.
“Irjen FS diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8) malam.
Dedi melanjutkan, dari hasi pemeriksaan Wapriksus atau Irsus sudah memeriksa 10 saksi. Selanjut, dari saksi-sakti tersebut dan bukti, Irsus telah mengambil kesimpulan terkait Ferdy Sambo.
“Irjen FS Diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” katanya.
Irjen Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sambo diduga melakukan pelanggaran etik.
“Malam ini kita tempatkan khusus di Mako Brimob Polri,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan Sambo dibawa ke Mako Brimob sore tadi. Selain itu, Dedi menegaskan status Ferdy Sambo masih saksi. “Belum ini kan nanti dari timsus nanti, ini kan irsus yang periksa,” katanya. (merdeka/pel/d2)
Discussion about this post