TEBINGTINGGI, Waspada.co.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tebingtinggi, Anton Setiawan, memastikan telah menerapkan aplikasi Sistem Pembinaan Penilaian Narapidana (SPPN) bagi warga binaan untuk memeroleh remisi.
“Kita menerapkan metode itu dalam pemberian remisi, ada sejumlah aspek dan item observasi untuk hal itu, semuanya akan dinilai,” ucap Kepala Lapas II B Tebingtinggi melalui Humasnya Hakim Sanjaya di ruang kerjanya, Selasa (16/8)
Hakim juga mengurai aspek dimaksud, di antaranya kesadaran beragama, hukum berbangsa dan bernegara, kemampuan inteltual, kesehatan jasmani, konseling serta rehabilitasi.
“Kita juga menilai dari aspek pembinaan kemandirian, yaitu pelatihan ketrampilan dan produksi barang dan jasa,” ungkapnya kepada Waspada Online.
Lebih lanjut, Hakim menjelaskan, bahwa remisi juga berkaitan dengan aspek penilaian narapidana ditinjau dari keberfungsian dan rutinitas, agresi, pelanggaran hukum, kemampuan mempengaruhi, dan expresi simbolik.
Aspek variabel penilaian kondisi mental narapidana, menurutnya turut menjadi persyaratan, terkait depresi, kecemasan, psikosomatis, malingering, potensi bunuh diri. “Skor 100 menjadi penilaian terbaik yang dapat diusulkan agar narapidana untuk memeroleh remisi,” jelas Hakim.
Ia memastikan, menjelang HUT RI Ke-77 dari keseluruhan 1.649 napi, terdapat 1.368 napi memeroleh remisi, di antaranya 1.044 napi kasus Narkoba terbanyak. “Ada 209 warga binaan yang belum memenuhi persyaratan, sisanya 115 orang,” terang hakim. (wol/mad/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post