MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan, Pulungan Harahap, mengatakan Lapangan Sejati adalah salah satu dari tujuh lapangan yang akan direvitalisasi bagian aset sah milik Pemko Medan. Masyarakat Medan Johor, masih bisa mempergunakan lapangan tersebut seperti sekolah sepakbola dan olahraga lainnya.
“Revitalisasi yang dilakukan ini tidak akan mengurangi aktivitas masyarakat di Lapangan Sejati. Apalagi SSB SEJATI, tetap kita bolehkan dan kita mendukung penuh. Namun, jika pihak luar atau swasta ingin menggunakan Lapangan Sejati ini, memang harus ada izin pemakaian dari Dinas Pemuda dan Olahraga,” ungkapnya, Jumat (26/8).
Pulungan menambahkan, Detail Engineering Design (DED) revitalisasi Lapangan Sejati telah selesai dibuat. Dalam DED tergambar, selain lapangan sepakbola, revitalisasi berbiaya lebih kurang Rp6,5 miliar ini juga menghadirkan lapangan basket, jogging track, taman, arena bermain anak, dan kantor pengelola.
“Kita telah mempersiapkan agar revitalisasi ini dilakukan tidak menggunakan APBD, melainkan dari pihak ketiga,” terangnya.
Mengenai kepemilikan Lapangan Sejati, Pulungan kembali menegaskan kalau lapangan tersebut secara sah aset Pemko Medan. Semua surat terkait kepemilikan lahan tersebut ditandatangani Penghulu Simpang Tiga Titi Kuning Pangkalan Masyhur, Ibrahim, atas nama pemerintah, bukan pribadi.
Pulungan menjelaskan, Ibrahim selaku Penghulu Simpang Tiga Titi Kuning Pangkalan Masyhur, atas nama pemerintah menyampaikan surat permohonan tertanggal 4 Desember 1948 kepada Administrateur Sei Glugur, G Varberg yang berisikan permintaan tanah untuk rumah sekolah, maktab, serta lapangan bola. Permohonan ini pun mendapat persetujuan dari G Varberg.
Surat yang ditandatangani Ibrahim atas nama pemerintah ini, lanjut Pulungan, yang menjadi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor:593.21/05/SKT/PM/2010 yang ditandatangani Lurah Pangkalan Pangkalan Masyhur Ahmad Minwal yang menerangkan, bahwa Ahmad Minwal bertindak untuk dan atas nama Pemerintahan Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor, Medan, menguasai/mengerjakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Jendral Besar AH Nasution/Jalan Karya Jaya dengan peruntukan lapangan bolakaki dan lainnya.(wol/mrz/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post