PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) dan Cabang Kejaksaan di Kotanopan memusnahkan barang bukti hasil sitaan sebanyak 69 perkara. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Madina, Selasa (30/8).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Madina.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini ada 69 perkara, periode November 2021 sampai Juli 2022, yang merupakan hasil sitaan Kejari Madina dan Kantor Cabang Kejaksaan di Kotanopan. Dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Madina, Novan Hadian, kepada wartawan, Selasa (30/8).

Novan juga mengatakan, jika barang bukti yang dimusnahkan tersebut lebih dominan kepada perkara narkotika. Adapun rincian 69 perkara itu, yakni narkotika 55 perkara, oharda 5 perkara, kamnegtibum/TPUL 9 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, ganja 54.040,65 gram, sabu 434,76 gram, pakaian 20 potong, handphone dan timbangan elektrik 16 unit serta barang lainnya 77 buah.
“Pemusnahan ini seyogyanya dilaksanakan Juli namun karena padatnya acara dan kesibukan kita, mangkanya diundur dan baru bisa dilaksanakan hari ini,” terang Novan.
“Kiranya juga semua pihak dapat berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi ke penegak hukum agar Kabupaten Madina bersih dari pemakaian dan peredaran narkotika,” imbaunya.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar dan diblender yang disaksikan oleh pihak kepolisian, perwakilan Pemkab Madina, Kacab Kejaksaan Kotanopan dan para Kasi di lingkungan Kejari Madina. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post