• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kasus Korupsi Rp146 Juta, Kades Sihotang Dituntut 18 Bulan Bui

8 bulan ago
in Medan
A A
0
sidang korupsi

WOL Photo

32
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Desa (Kades) Sihotang Hasugian Dolok I, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Rumintan Hasugian (47) dituntut 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara lantaran dinilai terbukti korupsi Rp146 juta.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Humbahas Fadlan Khairad Peranginangin, juga menuntut terdakwa agar membayar uang denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

RelatedPosts

KM Kelud

Hadapi Arus Mudik Lebaran, PT Pelni Tambah Armada dan Frekuensi Keberangkatan

ago 8 bulan
RDP-Pasar-Marelan

Terkuak dalam RDP, Lantai Dua Pasar Marelan tak Terawat

ago 8 bulan
Pengajian-TP-PKK-Sumut

Pengajian Perdana TP PPK Kota Medan Mengangkat Tema Calon Penghuni Surga

ago 8 bulan

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2, ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/8).

Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, koperatif selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan telah kembalikan secara keseluruhan,” tegas jaksa.

Usai mendengar amar tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Sementara dalam dakwaan diuraikan, APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I sebelumnya senilai Rp1.091.276.800 dan dituangkan ke dalam Peraturan Kaes Sihotang Hasugian Dolok I Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 27 Mei 2019 dan pada tahun 2020 jumlah APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I senilai Rp1.073.533.667.

Di antaranya untuk membayar honor sejumlah Tim Pelaksana/Pengelola Kegiatan (TPK) Desa. Namun hasil audit tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Humbahas, sejumlah item tidak dibayarkan terdakwa Hasundutan.

Antara lain, kekurangan volume pekerjaan fisik saluran drainase, perkerasan jalan usaha tani, upah operator mesin babat tahun 2020 dan pajak APBDes tahun 2020 tidak disetor. (wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: kabupaten humbang hasundutanKecamatan Parlilitankepala desaKorupsi Rp146 jutaPengadilan Negeri MedanPN MedanRumintan Hasugian.Sidang KorupsiSihotang Hasugian Dolok I
Previous Post

Edy Rahmayadi Ajak Veteran dan Pejuang Kemerdekaan Tetap Berkontribusi

Next Post

Penyelundupan 211 PMI Ilegal Melalui KNIA Tujuan Kamboja Digagalkan

Related Posts

KM Kelud
Medan

Hadapi Arus Mudik Lebaran, PT Pelni Tambah Armada dan Frekuensi Keberangkatan

ago 8 bulan
RDP-Pasar-Marelan
Medan

Terkuak dalam RDP, Lantai Dua Pasar Marelan tak Terawat

ago 8 bulan
Pengajian-TP-PKK-Sumut
Medan

Pengajian Perdana TP PPK Kota Medan Mengangkat Tema Calon Penghuni Surga

ago 8 bulan
Ilustrasi-Kriminal-Highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Polisi Periksa Sejumlah Remaja, Kurir Sabu Dihukum 102 Bulan Penjara, 1.900 Orang Daftar Mudik Gratis

ago 8 bulan
Sidang-Korupsi-Dana-BOS
Medan

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMAN 1 Pematang Bandar Dihukum 6,5 Tahun Penjara

ago 8 bulan
KAPOLDA-SUMUT-IRJEN-POL-PANCA-PUTRA-SIMANJUNTAK
Medan

Kapolda Sumut Bahas Persiapan Sarana Infrastruktur Jelang Idul Fitri 2023

ago 8 bulan
Next Post
BNI

Penyelundupan 211 PMI Ilegal Melalui KNIA Tujuan Kamboja Digagalkan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    2502 shares
    Share 1001 Tweet 626
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154415 shares
    Share 61766 Tweet 38604
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1583 shares
    Share 633 Tweet 396
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    3074 shares
    Share 1230 Tweet 769
  • Verifikasi Tahap II, Berikut Daftar 18 Bacalon DPD RI yang Memenuhi Syarat

    362 shares
    Share 145 Tweet 91

Recent News

KM Kelud

Hadapi Arus Mudik Lebaran, PT Pelni Tambah Armada dan Frekuensi Keberangkatan

ago 8 bulan
Dishub Sebut Kemacatan Disebabkan Tingginya Jam Operasional KA, Ini Penjelasan KAI Sumut

Kemenhub dan KAI Buka Mudik Gratis Pakai Kereta, Ini Cara Daftarnya

ago 8 bulan
CHICO-SPAIN-MASTERS

Spain Masters 2023: Cedera Paksa Chico dan Rinov/Pitha Mundur

ago 8 bulan
Mahfud-MD-Sri-Mulyani

Mahfud MD Diminta Jelaskan Transaksi Rp349 triliun ke DPR

ago 8 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

KM Kelud

Hadapi Arus Mudik Lebaran, PT Pelni Tambah Armada dan Frekuensi Keberangkatan

ago 8 bulan
Dishub Sebut Kemacatan Disebabkan Tingginya Jam Operasional KA, Ini Penjelasan KAI Sumut

Kemenhub dan KAI Buka Mudik Gratis Pakai Kereta, Ini Cara Daftarnya

ago 8 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.