PALUTA, Waspada.co.id – Polsubsektor Simangambat berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan dengan cara diracun (tuba) di sekitaran Sungai Barumun Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Selasa (9/8) dini hari.
Aksi penggagalan ini didasari atas informasi dari warga Kecamatan Ujung Batu kepada Kapolsubsektor Simangambat. Mereka melaporkan akan adanya aksi penangkapan ikan dengan cara diracun di sungai tersebut.
Atas informasi ini, Kapolsubsektor Simangambat Ipda H Anil DS, bersama anggota melakukan pengecekan informasi dan menemukan adanya beberapa warga yang sedang kumpul-kumpul sedang mempersiapkan jaring alat penangkap ikan untuk keperluan aktivitas penangkapan ikan dengan cara diracun.

Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, membenarkan kegiatan personel Polsubsektor Simangambat yang berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan dengan cara diracun itu. “Kami tegaskan ke segenap masyarakat, agar jangan ada lagi yang melakukan aktivitas menangkap ikan dengan cara diracun,” tegasnya.
Ia meminta kepada masyarakat dan segenap unsur Muspika Ujung Batu dan Kecamatan Simangambat jika ada menemukan tindakan serupa, segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.
Diketahui, para pelaku melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan cara diracun dan seterum dapat dijerat dengan Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.(wol/bon/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post