MEDAN, Waspada.co.id – Tak terasa sudah 4 tahun lebih kasus perusakan Gereja Indonesia Revival Church (IRC) belum juga tuntas ditangan penegak hukum.
Jemaat Gereja IRC sudah menanti cukup lama penyelesaian kasus tersebut, agar kembali tentram dalam beribadah tanpa ada ‘usikan’ dari orang-orang tak bertanggungjawab.
“Kami (jemaat) meminta dan sangat berharap kepastian hukum kepada aparat penegak hukum di negeri ini, atas kasus perusakan Gereja IRC yang terjadi sejak tahun 2018. Sudah 4 tahun lebih ini, jemaat menanti kasus ini terungkap,” jelas Rosta Siburian didampingi Ediman Nainggolan, Marisi Simatupang, Hasan Sarumaha dan Kaleb Gordon Tobing mewakili jemaat Gereja IRC, Jumat (26/8).
Menurut keduanya, kasus perusakan Gereja IRC telah dilaporkan ke Polda Sumut dan kini penyidikannya dilimpahkan ke Polrestabes Medan oleh Pendiri/Pemimpin Gereja IRC, Pdt Dr Asaf T Marpaung, mewakili jemaat.
Keduanya mengaku kenal dengan ‘otak’ pelaku perusakan Gereja IRC. “Pelakunya merupakan mantan jemaat Gereja IRC yang telah keluar dari komunitas pada tahun 2015,” ungkap Rosta Siburian.
Namun, pelakunya belum tersentuh oleh hukum. “Pelakunya masih berkeliaran bebas hingga saat ini. Apakah, pelakunya kebal hukum?” tanya Ediman Nainggolan.
Kedua pendeta Gereja IRC ini sangat meyakini masih adanya keadilan hukum. “Kita yakin bahwa tidak ada orang yang bersalah yang kebal dengan hukum. Yang benar akan menang melawan ketidakadilan,” jelas jemaat Gereja IRC ini.
Jemaat sangat mengharapkan, pelaku perusakan Gereja IRC segera ditahan dan dibawa ke meja peradilan. “Pelaku perusakan rumah ibadah yang sudah mengganggu kenyamanan dan ketentraman jemaat dalam beribadah, harus segera diadili dan dihukum dengan ganjaran yang setimpal sesuai Undang-undang yang berlaku,” ucap Ediman Nainggolan.
Marisi Simatupang yang juga jemaat Gereja IRC membidangi pengurusan kaum wanita mengaku mengenal sosok pelaku perusakan Gereja IRC.
“Otak pelakunya saya kenal (inisial GTM). Sosok orangnya sangat arogan dan pantas dihukum akibat perbuatan yang telah melanggar hukum. Saya mewakili jemaat Gereja IRC minta polisi segera menahannya, agar memberikan efek jera bagi pelaku,” ucapnya didampingi Hasan Sarumaha, pengurus kaum bapak Gereja IRC.
Hasan mengkhawatirkan, jika pelaku perusakan Gereja IRC tak segera ditahan, maka kejadian seperti ini, jemaat takutkan akan terulang kembali. “Jika pelakunya tidak segera ditangkap dan ditahan, kejadian serupa dikhawatirkan akan terulang kembali, karena sebelumnya kasus seperti ini sudah pernah terjadi di Gereja IRC, namun tidak mengadukannya,” ungkapnya.
Kaleb Gordon Tobing yang menjabat Majelis Gereja IRC, meski terbilang lama proses penyidikan kasus perusakan Gereja IRC, namun kami mengapresiasi keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkapnya.
“Mungkin baru hari ini datang keajaiban Tuhan, di mana tersangka perusakan Gereja IRC telah ditetapkan oleh polisi. Saya berharap, aparat hukum jangan takut untuk menegakan keadilan hukum. Kami sebagai jemaat Gereja IRC di seluruh Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sampai pengadilan,” sebutnya.
Sementara itu, Pendiri/Pemimpin Gereja IRC, Pdt Dr Asaf T Marpaung mengaku telah menerima hasil perkembangan penyidikan kasus perusakan gereja IRC dari kepolisian.
“Informasi terakhir yang kita terima dari Polrestabes Medan berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor B/1482/VI/RES.1.10/2018/Reskrim, tanggal 11 Juni 2018,” sebut Pdt Asaf T Marpaung, Sabtu (27/8).
Artinya, tambah Ketua Umum DPP BKAG ini, tersangka dugaan perusakan Gereja IRC pada 14 Mei 2018 telah ada dan ditetapkan oleh penyidik.
“Jemaat Gereja IRC mengapresi dan berterimakasih kepada polisi yang atas kinerja yang profesional dalam mengungkap kasus ini. Saya berharap tersangkanya segera ditahan dan diseret ke meja hijau untuk diadili oleh penegak hukum. Proses pengungkapan kasus Gereja IRC ini sudah terbilang lama, yang berimbas pada munculnya keresahan jemaat dalam beribadah. Karena khawatir kembali terjadi perusakan gereja,” beber Pdt Dr Asaf T Marpaung.
Pdt Dr Asaf T Marpaung mengaku, karena munculnya keresahan para jemaat Gereja IRC, pekan depan rencananya akan turun ke jalan melakukan aksi damai ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut menuntut polisi segera menahan pelaku perusakan Gereja IRC.
“Saya sebagai Pembina/Pendiri Gereja IRC tidak dapat menahan aspirasi para jemaat untuk turun ke jalan. Hanya mendukung upaya jemaat meminta kepastian hukum. Rencananya, jemaat IRC di Medan akan melakukan long march dari Bundara SIB hingga Polrestabes Medan menyuarakan aspirasi, dan juga seluruh jemaat Cabang Gereja IRC dikabarkan akan turun ke jalan menggelar aksi damai di setiap daerah masing-masing se-Indonesia,” ujarnya.
Keraguan Polisi
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Bina Kerjasama Antar Generasi Gereja (DPP GM BKAG), Samuel Marpaung yang selalu mengawal perkembangan kasus perusakan Gereja IRC menilai, adanya keraguan aparat kepolisian dalam menahan pelaku perusakan Gereja IRC.
“Padahal, pelaku terbilang telah melakukan tindak pidana delik aduan umum, yang merugikan banyak orang dalam hal ini jemaat Gereja IRC,” sebut lulusan Sarjana Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).
GM BKAG meminta Polrestabes Medan untuk tidak ragu-ragu memberi percepatan proses hukum dengan melakukan penahanan terhadap pelaku. “Selama ini, kami (GM BKAG) masih komitmen untuk mengawal kasus Gereja IRC demi terpenuhinya kepentingan hukum. sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja Polri yang Presisi dalam menegakan keadilan hukum,” ulasnya.
Mengingat 4 tahun lamanya case ini, GM BKAG berharap, Polrestabes Medan menjalankan hal-hal yang telah ditetapkan pada gelar perkara sesuai petunjuk dari Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fatir Mustafa yang dikonfirmasi awak media seputar perkembangan kasus perusakan gereja IRC yang dilaporkan Pdt Dr Asaf T Marpaung sejak 16 Agustus 2022 hingga sekarang ini, belum ada memberikan komentar. (wol/rls/pel)
Discussion about this post