MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Deliserdang di Labuhan Deli sudah melimpahkan berkas Thomas Raider Chaniago (18) terkait kasus dugaan perdagangan Orang Utan (OU).
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, daat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (5/8).
“Iya bang, kata jaksanya tadi pagi dilimpahkan,” ucap Yos Tarigan.
Selanjutnya, kata Yos, jaksa penuntut umum menunggu jadwal penetapan persidangan dari Pengadilan Negeri Medan.
“Selanjutnya menunggu jadwal persidangan Bang,” pungkasnya.
Diketahui bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya perdagangan satwa yang dilindungi satwa yaitu Orangutan Sumatera jenis Pongo Abeli dengan harga Rp23 juta.
Singkat cerita, Polda Sumut kemudian menangkap pelaku yang mengendarai Toyota Yaris pelat BK 1665 RO. Dari pengungkapan itu, disita barang bukti 1 ekor Orangutan Sumatera jenis Pongo Abeli dalam keadaan hidup.
Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 2 huruf b Jo Pasal 40 2 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dinyatakan sudah lengkap.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post