• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Irjen Sambo Ditempatkan Khusus di Mako Brimob Selama 30 Hari

8 bulan ago
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kadiv-Propam-Polri,-Irjen-Ferdy-Sambo

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (Istimewa)

45
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30 hari untuk pemeriksaan lanjutan dalam perkara tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy pada Jumat (8/7/2022) sore.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu (7/8). “(Selama) 30 hari info dari Itsus,” ujar Dedi.

RelatedPosts

Penuhi Kebutuhan Ramadhan Hingga Lebaran, BI Sumut Siapkan Rp6,5 Triliun

Penuhi Kebutuhan Ramadhan Hingga Lebaran, BI Sumut Siapkan Rp6,5 Triliun

ago 8 bulan
Cabai Merah Kembali Meroket Meski Harga Pangan Berangsur Normal

Cabai Merah Kembali Meroket Meski Harga Pangan Berangsur Normal

ago 8 bulan
Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!

Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!

ago 8 bulan

Terkait adanya pemberitaan sejumlah media bahwa Ferdy Sambo pada Sabtu kemarin ditangkap, menurut Dedi hal tersebut tidak benar. “(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” kata Dedi.

Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.

Selain memeriksa pelanggaran kode etiknya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.

Pada kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan. (inilah/pel/d2)

Tags: Ajudan Kadiv PropamAjudan Kadiv Propam DitembakBrigadir JIrjen Ferdy Samboistri Kadiv PropamkabareskrimKasus PenembakanKomjen Agus andriantoNofriansyah Yosua HutabaratpembunuhanpenembakanPutri Chandrawati
Previous Post

PSG Pesta, Messi Ikut-ikut Ronaldo Cetak Gol Salto

Next Post

Pengemudi Ojol Sumut Deklarasikan Cak Imin jadi Presiden 2024

Related Posts

Penuhi Kebutuhan Ramadhan Hingga Lebaran, BI Sumut Siapkan Rp6,5 Triliun
Ekonomi dan Bisnis

Penuhi Kebutuhan Ramadhan Hingga Lebaran, BI Sumut Siapkan Rp6,5 Triliun

ago 8 bulan
Cabai Merah Kembali Meroket Meski Harga Pangan Berangsur Normal
Ekonomi dan Bisnis

Cabai Merah Kembali Meroket Meski Harga Pangan Berangsur Normal

ago 8 bulan
Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!
Teknologi

Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!

ago 8 bulan
Bosch Umumkan Pemenang Kompetisi Desain Interior Bagi Mahasiswa Jatim
Teknologi

Bosch Umumkan Pemenang Kompetisi Desain Interior Bagi Mahasiswa Jatim

ago 8 bulan
ANUNG
Fokus Redaksi

Istana Luruskan Alasan Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Bukan Untuk Masyarakat Umum!

ago 8 bulan
ABDUL-ANNAS
Indonesia Hari Ini

Menteri PAN-RB Siapkan Sanksi Bagi PNS Ngotot Buka Bersama di Lingkungan Pemerintahan

ago 8 bulan
Next Post
OJOL-CAK-IMIN

Pengemudi Ojol Sumut Deklarasikan Cak Imin jadi Presiden 2024

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    1751 shares
    Share 700 Tweet 438
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4782 shares
    Share 1913 Tweet 1196
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    409 shares
    Share 164 Tweet 102
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5413 shares
    Share 2165 Tweet 1353
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251

Recent News

Thomas Tuchel Resmi Latih Bayern Munich

Thomas Tuchel Resmi Latih Bayern Munich

ago 8 bulan
Buka MTQ YHA ke-4, Ijeck Menangis Kisahkan Amanah Sang Ayah

Buka MTQ YHA ke-4, Ijeck Menangis Kisahkan Amanah Sang Ayah

ago 8 bulan
Penuhi Kebutuhan Ramadhan Hingga Lebaran, BI Sumut Siapkan Rp6,5 Triliun

Penuhi Kebutuhan Ramadhan Hingga Lebaran, BI Sumut Siapkan Rp6,5 Triliun

ago 8 bulan
Cabai Merah Kembali Meroket Meski Harga Pangan Berangsur Normal

Cabai Merah Kembali Meroket Meski Harga Pangan Berangsur Normal

ago 8 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Thomas Tuchel Resmi Latih Bayern Munich

Thomas Tuchel Resmi Latih Bayern Munich

ago 8 bulan
Buka MTQ YHA ke-4, Ijeck Menangis Kisahkan Amanah Sang Ayah

Buka MTQ YHA ke-4, Ijeck Menangis Kisahkan Amanah Sang Ayah

ago 8 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.