• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Ini Pasal-pasal Untuk Tersangka Irjen Sambo

8 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Irjen-Ferdy-sambo

Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Istimewa)

33
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

Komjen Agus dalam konferensi pers menjelaskan berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.

RelatedPosts

Partai Prima Akhirnya Lolos Verifikasi Administrasi KPU

Partai Prima Akhirnya Lolos Verifikasi Administrasi KPU

ago 8 bulan
KPK Bakal Panggil Sekda Provinsi Riau

KPK Bakal Panggil Sekda Provinsi Riau

ago 8 bulan
Wow!!! Koalisi Indonesia Bersatu Gabung ke Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya?

Wow!!! Koalisi Indonesia Bersatu Gabung ke Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya?

ago 8 bulan

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” katanya.

Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.

Sementara untuk Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

Lalu untuk Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

“mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”. (wol/eko/d2)

Tags: Breaking News SamboHukuman matiIrjen Sambokabareskrim polriKomjen AgusKomjen Agus andriantoKUHPTerkini dan Terbaru 2022
Previous Post

Keluarga Pertanyakan Motif di Balik Penembakan Terhadap Brigadir J

Next Post

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Related Posts

Partai Prima Akhirnya Lolos Verifikasi Administrasi KPU
Politik

Partai Prima Akhirnya Lolos Verifikasi Administrasi KPU

ago 8 bulan
KPK Bakal Panggil Sekda Provinsi Riau
Indonesia Hari Ini

KPK Bakal Panggil Sekda Provinsi Riau

ago 8 bulan
Wow!!! Koalisi Indonesia Bersatu Gabung ke Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya?
Fokus Redaksi

Wow!!! Koalisi Indonesia Bersatu Gabung ke Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya?

ago 8 bulan
KPK Cegah 10 Tersangka Korupsi Pegawai Kementerian ESDM ke Luar Negeri
Indonesia Hari Ini

KPK Cegah 10 Tersangka Korupsi Pegawai Kementerian ESDM ke Luar Negeri

ago 8 bulan
Ramai Hispanik Amerika Memeluk Islam
Mancanegara

Ramai Hispanik Amerika Memeluk Islam

ago 8 bulan
MAKI Desak KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo Sebelum Melarikan Diri
Indonesia Hari Ini

MAKI Desak KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo Sebelum Melarikan Diri

ago 8 bulan
Next Post
Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo Kamis Besok

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu 'Pocong'

    Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu ‘Pocong’

    2300 shares
    Share 920 Tweet 575
  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    2415 shares
    Share 966 Tweet 604
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Bobby Nasution Tegaskan Parkir di Ramadhan Fair Gratis dan Tenant tak Dipungut Biaya

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155458 shares
    Share 62183 Tweet 38865

Recent News

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

ago 8 bulan
Desain Rumah Minimalis 5x10 M, Keren dan Nyaman

Desain Rumah Minimalis 5×10 M, Keren dan Nyaman

ago 8 bulan
Spain Masters 2023: Gregoria Singkirkan Primadona Spanyol

Spain Masters 2023: Gregoria Singkirkan Primadona Spanyol

ago 8 bulan
Akibat Kebakaran Hebat di Aceh Tengah, 26 Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Rp2 M

Akibat Kebakaran Hebat di Aceh Tengah, 26 Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Rp2 M

ago 8 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

ago 8 bulan
Desain Rumah Minimalis 5x10 M, Keren dan Nyaman

Desain Rumah Minimalis 5×10 M, Keren dan Nyaman

ago 8 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.