MEDAN, Waspada.co.id – Sampai saat ini, nasib para guru honorer di Kota Medan masih belum jelas. Bahkan, beberapa guru honor kini terancam menjadi pengangguran karena tak kunjung mendapat rombongan belajar (Rombel) di sekolah sebelumnya seiring dengan masuknya guru yang sudah lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menanggapi kondisi ini, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman menyebut bahwa Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) sudah mengakomodir beberapa guru honorer. “Beberapa sudah kita akomodir. Mungkin dalam pendidikannya tidak linier di sekolah dasar (SD), tapi di sekolah menengah pertama (SMP). Itu yang dipindahkan Disdik Medan,” ucap Aulia saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (29/8).
Dikatakan Aulia, bahwa passing grade sangat membantu para guru honorer dalam mendapatkan sertifikasi, sehingga nantinya bisa lulus dalam P3K. “Harus kita akui tidak lulusnya para guru honorer menjadi P3K karena tidak adanya passing grade yang dilakukan pemerintah yang lalu. Sebab, kita optimis para guru bisa lulus P3K jika sudah memiliki sertifikasi,” katanya.
Aulia menyebut, bahwa Pemko Medan sudah berusaha untuk memberikan passing grade kepada guru honorer agar memiliki sertifikasi, hanya saja butuh waktu lagi dan tidak terkejar. “Sementara saat ini sudah proses pendaftaran P3K, kita tidak memiliki waktu lagi untuk passing grade terhadap guru honorer,” jelasnya.
Meski begitu, kata Aulia, Pemko Medan tetap berusaha menyelamatkan para guru honor yang ada dengan memfasilitasinya mendapatkan rombel di sekolah-sekolah lainnya. “Kita juga sudah mengingatkan para kepala sekolah untuk tidak melakukan pemecatan terhadap para guru honorer yang tidak lulus P3K dan memiliki rombel. Yang jelas kita berniat baik terhadap para gitu honorer, hanya saja kita tidak mungkin juga melanggar regulasi,” ungkapnya.
Selain guru honorer, Aulia juga berharap adanya peraturan daerah (Perda) agar anak-anak yang bersekolah di sekolah swasta bisa terbebas dari beban uang pembangunan maupun pembayaran lainnya. “Sekolah swasta juga mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kita harap dengan adanya Perda nanti, anak-anak yang bersekolah di sekolah swasta tidak terbebani lagi dengan pembayaran lainnya,” pungkasnya.(wol/mrz/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post