• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Dua Berkas Perkara, Hakim Vonis Terdakwa Pengeroyok Wartawan 1 Tahun dan 8 Bulan

6 bulan ago
in Fokus Redaksi, Sumut
A A
0
Dua Berkas Perkara, Hakim Vonis Terdakwa Pengeroyok Wartawan 1,8 Tahun

Dua Berkas Perkara, Hakim Vonis Terdakwa Pengeroyok Wartawan 1,8 Tahun (WOL Photo)

48
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Terdakwa pelaku pengeroyokan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memasuki sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN).

Pada kasus ini ada dua berkas perkara yang berbeda. Majelis hakim yang diketuai Arief Yudiarto menjatuhkan hukuman yang berbeda pula untuk masing-masing terdakwa meski mereka dinyatakan bersalah melakukan tindakan melawan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) poin 1e.

RelatedPosts

Edy Rahmayadi Tetapkan Plt Bupati Palas

Gubernur Sumut Tegaskan Zarnawi Pasaribu Tetap Plt Bupati Palas

ago 6 bulan
EDY RAHMAYADI

Edy Rahmayadi Murka! Usir Massa Pendukung TSO dari Kantor Gubernur

ago 6 bulan
Waris Tholib: Perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Tanjungbalai Tertib

Waris Tholib: Perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Tanjungbalai Tertib

ago 6 bulan

Mereka adalah, Salamat (36 th), Edi Mansyur (41 th) dan Rasoki (40 th), hakim memvonisnya selama 8 bulan penjara. Hukuman untuk tiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut satu tahun penjara.

Sementara terdakwa Awaluddin (26 th) tetap divonis satu tahun penjara, karena sebelumnya pernah dihukum sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi hakim.

“Bagaimana Penasihat Hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)?,” tanya Hakim Ketua atas putusan tersebut. Namun keduanya belum memberikan pandangan dan masih berpikir dengan putusan itu, Selasa (9/8).

Ringannya hukuman bagi pemukul wartawan telah menimbulkan rasa kekhawatiran bagi wartawan itu sendiri. Seperti yang dikatakan wartawan senior di Madina, Iskandar Hasibuan, kemarin. Tentu akan ada tindakan serupa selanjutnya karena hukuman ringan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Dan terkait profesi, UU Pers sepertinya tidak bisa menjadi acuan sebagai pelindung wartawan jika sudah masuk ke ranah hukum. Karena sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi karena terkait pemberitaan, walau Ahli Pers dari Dewan Pers, Nurhalim Tanjung saja sudah menyuarakan tentang kebebasan pers.(wol/wang/d1)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: Jaksa Penuntut UmumJPUKabupaten Mandailing Natalmadinapengadilan negeriPengeroyokan Wartawanpn
Previous Post

Menteri ATR/Kepala BPN Terima Kunjungan Kepala Staf Angkatan Darat

Next Post

Buka Gerai di Medan, Foot Locker Indonesia Gandeng Seniman Lokal

Related Posts

Edy Rahmayadi Tetapkan Plt Bupati Palas
Sumut

Gubernur Sumut Tegaskan Zarnawi Pasaribu Tetap Plt Bupati Palas

ago 6 bulan
EDY RAHMAYADI
Fokus Redaksi

Edy Rahmayadi Murka! Usir Massa Pendukung TSO dari Kantor Gubernur

ago 6 bulan
Waris Tholib: Perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Tanjungbalai Tertib
Sumut

Waris Tholib: Perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Tanjungbalai Tertib

ago 6 bulan
Ketum PWI Pusat: Rangkaian HPN 2023 Diwarnai Duka
Sumut

Ketum PWI Pusat: Rangkaian HPN 2023 Diwarnai Duka

ago 6 bulan
Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT
Aceh

Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

ago 6 bulan
Jokowi-HPN
Fokus Redaksi

Presiden Jokowi Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability

ago 6 bulan
Next Post
Buka Gerai di Medan, Foot Locker Indonesia Gandeng Seniman Lokal

Buka Gerai di Medan, Foot Locker Indonesia Gandeng Seniman Lokal

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143517 shares
    Share 57407 Tweet 35879
  • Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

    1004 shares
    Share 402 Tweet 251
  • 6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    4076 shares
    Share 1630 Tweet 1019

Recent News

Edy Rahmayadi Tetapkan Plt Bupati Palas

Gubernur Sumut Tegaskan Zarnawi Pasaribu Tetap Plt Bupati Palas

ago 6 bulan
Iswar Lubis

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 6 bulan
Telkomsel

Seru! Telkomsel Hadirkan Meraya Festival 2023 Kota Medan

ago 6 bulan
EDY RAHMAYADI

Edy Rahmayadi Murka! Usir Massa Pendukung TSO dari Kantor Gubernur

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Edy Rahmayadi Tetapkan Plt Bupati Palas

Gubernur Sumut Tegaskan Zarnawi Pasaribu Tetap Plt Bupati Palas

ago 6 bulan
Iswar Lubis

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.