• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Dewan Pers Menang, MK Tolak Seluruh Gugatan Judicial Review UU Pers

1 tahun ago
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
DEWAN-PERS-TOLAK-Judicial-Review

Dewan Pers Menang, MK Tolak Seluruh Gugatan Judicial Review UU Pers. (Ist)

22
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (31/8) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materi terhadap UU Pers itu pun gugur.

RelatedPosts

Menteri-BKPM-Bahlil

Menteri Bahlil: Warga Rempang Dapat Uang Tunggu dan Sewa Rumah Selama Geser Kampung

Senin, 2023/09/25 23:00
Ilustrasi-digari-kriminal

HIGHLIGHTS: Begal Bersenjata, Bandar Sabu, Korupsi PDAM Tirta Umbu

Senin, 2023/09/25 22:06
KAESANG-PSI

Kaesang Pangarep Resmi Jadi Ketua Umum PSI

Senin, 2023/09/25 22:00

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

DEWAN-PERS-TOLAK-Judicial-Review-2
Dewan Pers Menang, MK Tolak Seluruh Gugatan Judicial Review UU Pers. (Ist)

Mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.

Gelar Jumpa Pers

Seusai MK memutuskan menolak gugatan uji materiil UU Pers, Dewan Pers, Rabu (31/8) menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat dengan dihadiri reporter dari berbagai platform dan pengurus organisasi pers konstituen Dewan Pers.

Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, dan pengurus organisasi pers lainnya.

Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya didampingi pengacara Dewan Pers Wina Armada menjelaskan keputusan MK yang memenangkan Dewan Pers atas gugatan uji materi Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Ketiganya mengajukan uji materi UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Wina Armada menjelaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyampaikan selamat kepada Dewan Pers atas kemenangan dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Kemenangan dalam sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,” kata Nasir. (wol/rls/pel/d2)

Tags: ajiDewan Persjudicial reviewMahkamah KonstitusiMKPWIsmsiuji materiUKWUU PERS
Previous Post

Manajer BOS Disdik Sebut Kerugian Negara Telah Dilimpahkan ke Majelis TP-TGR

Next Post

Japan Open: Kepercayaan Diri Tinggi Jadi Kunci Chico

Related Posts

Menteri-BKPM-Bahlil
Indonesia Hari Ini

Menteri Bahlil: Warga Rempang Dapat Uang Tunggu dan Sewa Rumah Selama Geser Kampung

Senin, 2023/09/25 23:00
Ilustrasi-digari-kriminal
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Begal Bersenjata, Bandar Sabu, Korupsi PDAM Tirta Umbu

Senin, 2023/09/25 22:06
KAESANG-PSI
Indonesia Hari Ini

Kaesang Pangarep Resmi Jadi Ketua Umum PSI

Senin, 2023/09/25 22:00
Rumdin-Wali-Kota-Banjir
Fokus Redaksi

Hujan Deras, Kawasan Rumdin Wali Kota Banjir!

Senin, 2023/09/25 21:36
NARASUMBER-DIALOG
Ekonomi dan Bisnis

Integrasi Tata Kelola Pelabuhan dalam Pelayanan Publik Menuju Era Digitalisasi di Kepulauan Riau

Senin, 2023/09/25 21:03
JOKOWI-BUKA-KONGRES-PWI
Indonesia Hari Ini

Buka Kongres PWI, Jokowi: Berita Baik Bukan Yang Asal Viral dan Sensasional

Senin, 2023/09/25 21:00
Next Post
Japan-Open

Japan Open: Kepercayaan Diri Tinggi Jadi Kunci Chico

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

    Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    3277 shares
    Share 1311 Tweet 819
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    14542 shares
    Share 5817 Tweet 3636
  • Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199459 shares
    Share 79784 Tweet 49865
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    2620 shares
    Share 1048 Tweet 655

Recent News

Menteri-BKPM-Bahlil

Menteri Bahlil: Warga Rempang Dapat Uang Tunggu dan Sewa Rumah Selama Geser Kampung

Senin, 2023/09/25 23:00
Wali-Kota-Cup-Siantar-2023

Final Wali Kota Cup 2023, SMAN 1 Pematangsiantar Juara

Senin, 2023/09/25 22:49
Korban-Kesetrum-Listrik

Diduga Kesetrum Listrik Saat Berteduh, Seorang Remaja Tewas

Senin, 2023/09/25 22:34
Manfaat-Pepaya

Sederet Manfaat Konsumsi Pepaya Untuk Kesehatan

Senin, 2023/09/25 22:20
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Menteri-BKPM-Bahlil

Menteri Bahlil: Warga Rempang Dapat Uang Tunggu dan Sewa Rumah Selama Geser Kampung

25 September 2023
Wali-Kota-Cup-Siantar-2023

Final Wali Kota Cup 2023, SMAN 1 Pematangsiantar Juara

25 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.