MEDAN, Waspada.co.id – Sarmauli Simangunsong Penasihat hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, sebelumnya telah melaporkan almarhum Brigadir J atas dugaan pelecehan dan ancaman pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo, telah menimbulkan ketidaknyamanan dan mengganggu hati dan merusak pikiran di kalangan masyarakat.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, angkat bicara dengan kasus penuh drama tersebut. Menurutnya, hukum selalu menghargai kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, ia pun menelepon temannya praktisi hukum Augustinus Hutajulu, menanyakan apa iya orang yang sudah meninggal boleh dijadikan sebagai tersangka atau dianggap bersalah?
Augustinus Hutajulu menjelaskan, terhadap orang yang telah meninggal jangan katakan apapun selain yang baik (de mortuis nil nisi bonum), kecuali mengenai hal yang pernah terbukti secara hukum pernah dilakukannya, itupun haruslah untuk suatu kepentingan yang sangat perlu. Hal itu sudah merupakan maxim yang diakui secara universal (say nothing but good about the dead).
Menurut Augustinus Hutajulu, dalam pasal 320 ayat 1 KUHP disebutkan, barang siapa terhadap seorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp300 (tiga ratus rupiah). “Pasal ini termasuk dalam buku kedua tentang kejahatan. Jadi, terlepas dari ancaman pidananya yang cukup ringan, perbuatan itu adalah bentuk Kejahatan, dengan kata lain pelakunya boleh disebut penjahat,” jelas Augustinus Hutajulu kepada Yusri.
Mendengar penjelasan tersebut, Direktur Eksekutif CERI kaget dengan komentar kuasa hukum atau penasihat hukum Putri Candrawati, yakni Patra M Zen dan Sarmauli Simangunsong bergelar doktor dalam ilmu hukum, gelar tertinggi dari sebuah universitas.
“Jika perbuatan yang disebut dalam pasal 320 ayat 1 KUHP itu adalah kejahatan, saya jadi bingung mereka ini durjana atau sarjana hukum?. Karena menurut KBBI, durjana juga diartikan penjahat atau kejahatan,” kata Yusri.
Menurut Yusri, Augustinus Hutajulu juga mengatakan, penerima kuasa seharusnya tahu juga bahwa kuasa yang diterima itu haruslah kuasa untuk melakukan hal yang tidak dilarang oleh undang undang atau berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum, atau disebut juga causa yang halal, sebagaimana diatur dalam pasal 1320 juncto pasal 1337 KUHPerdata. Jika kuasa itu diberikan dengan causa atau sebab yang tidak halal, maka kuasa itu adalah tidak sah dan batal demi hukum (null and void) dan oleh karenanya harus dianggap tidak pernah ada.
Mendengar hal itu, Yusri Usman menjadi makin bingung dan merasa marah karena Sarmauli Simangunsong dengan lantang masih berbicara di media saat menggelar jumpa pers pada 4 Agustus 2022 di Jakarta, Sarmauli masih menyatakan bahwa tim hukumnya menilai almarhum Brigadir J yang menjadi terlapor dugaan pelecehan seksual sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Discussion about this post