MEDAN, Waspada.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli, kembali menggelar penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Kepala Cabjari Labuhan Deli, Anggara Suryanegara didampingi Kasubsi Pidum/Pidsus Putra Siregar, mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dikatakannya, bahwa Restorative Justice berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. “Jalannya penghentian penuntutan perkara berdasarkan ketentuan terhadap tersangka Mhd Riswan Arthur Hutabarat alias Riswan (53 th) sudah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020. Artinya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya dan ancaman pidananya Pasal 335 ayat 1 KUHPidana ancaman hukumannya paling lama 1 tahun penjara, antara tersangka dan korban telah berdamai serta korban tidak ada mengalami kerugian material,” ungkapnya.
Lebih lanjut, katanya, Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
“Setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Kepala Kejaksaan Tinggi, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan Restorative Justice, dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut,” ucapnya.
Perkara itu berawal dari tersangka Mhd Riswan Arthur Hutabarat warga Jalan Emplasmen PTPN II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, berselisih dengan korban Erwan yang sedang membangun pagar untuk cafe miliknya di depan rumah. Terdakwa masuk ke halaman rumahnya hingga merusak pagar seng dan tanaman milik korban.
“Tersulut emosi, terdakwa mendatangi korban dengan membawa pisau stenlis, lalu bertanya kepada korban, kau yang membangun pagar ini, kemudian korban menjawab, iya kenapa rupanya. Akhirnya antara terdakwa dan korban saling ribut dan tiba-tiba terdakwa mengarahkan pisau yang dibawanya ke arah dada korban. Beruntung korban mengelak, kemudian terdakwa kembali mengancam korban dengan mengatakan kubunuh kau ya,” ucap Kacabjari menirukan ancaman terdakwa. (wol/ril/d2)
Discussion about this post