MEDAN, Waspada.co.id – Aliansi Serikat Buruh Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar unjuk rasa, Senin (15/8). Mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 dan meminta kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8 persen.
Ratusan buruh terdiri dari berbagi serikat menyampaikan delapan tuntutan di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.
Perwakilan Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Merdeka, Rintang Berutu, menyebutkan bahwa komitmen pemerintah untuk menyejahterakan pekerja dan buruh masih jauh dari apa yang diharapkan.
“Pemerintah justru mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang semakin memperberat beban ekonomi kaum pekerja/buruh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang sangat merugikan pekerja/buruh,” kata Rintang.
Ia menyebutkan, penggunaan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dilakukan tanpa survey, karena peraturan pemerintah tersebut mereduksi hak dewan pengupahan dan gubernur dalam melakukan penetapan upah.
“Padahal dalam pandemi Covid-19, pemerintah justru membiarkan kaum pekerja dan buruh yang dalam posisi lemah dan terjepit oleh himpitan ekonomi bertarung untuk menentukan kesejahteraannya sendiri,” ujarnya.
Rintang menambahkan, melalui PP Nomor 36 tahun 2021 akan menghilangkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). “Sektor usaha unggulan yang telah didengungkan pemerintah menjadi tidak ada esensinya dengan hilangnya Upah sektoral,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juha meminta agar pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, cabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemudian, meminta kepada pemerintah agar memberlakukan kembali upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2022, naikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 8 persen tahun 2023.
“Cabut izin perusahaan penyalur tenaga kerja yang melanggar aturan seperti membayar upah dibawah UMK, tidak mendaftarkan buruh menjadi peserta BPJS, memaksimalkan fungsi dan tugas pengawas ketenagakerjaan,” sebutnya.
Anggota DPRD Sumut Fraksi PKS Hendro Susanto menerima massa aksi mengatakan, pembahasan dan penetapan upah minimum dilakukan setiap tahunnya pada Bulan November. Ia mengaku setuju dengan pernyataan sikap serikat buruh yang meminta upah minimum dinaikkan.
“Memang harus naik setidaknya upah minimum provinsi Sumut, karena provinsi yang lain sudah naik. Maka dari itu saya mengajak serikat buruh juga memantau pembahasan ini bersama dewan pengupahan sehingga bisa diterapkan upah buruh yang prorakyat,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post