PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI (GNPK RI) Sumatera Utara bersama sejumlah wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar aksi protes ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina .
Aksi ini sebagai bentuk solidaritas, buntut dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa kasus pengeroyokan wartawan dan kasus penambangan emas ilegal yang disinyalir tidak independen.
Di Kantor Kejari, massa meminta penjelasan terkait tuntutan itu. Sebab isu yang berkembang, ada upaya dari kuasa hukum terdakwa melakukan komunikasi dengan tim kejaksaan.
“Kami datang kemari untuk meminta penjelasan terhadap penanganan perkara-perkara ini. Kami juga bertanya kenapa UU pers tidak diterapkan dan kenapa para terdakwa ini semua dituntut satu tahun,” ucap Ketua PWI Madina, Ridwan Lubis, Senin (8/8).

Aksi ini disambut oleh Kasi Pidum, Riamor Bangun dan Kasi Intel, Fatizaro Zai, sebagai perwakilan dari kejaksaan. Mereka memberikan penjelasan dari semua pertanyaan sembari melempar jawabannya ke Kejatisu.
“Yang menyangkut pasal-pasal yang menentukan adalah Polda Sumut dengan penyidik Kejatisu. Kami hanya terima pelimpahannya saja, tidak ada penghilangan pasal,” jawab Fatizaro Zai. Ia juga mengatakan, UU Pers tidak dimasukkan pada kasus pemukulan wartawan karena korban saat itu tidak sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Namun jawaban ini sempat menimbulkan ketegangan, karena dikatakan tidak sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, massa pun berencana mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial.
“Pasal 170 atau Pasal 351, tidak mungkin kedua-duanya. Yang terbukti kepada terdakwa hanya Pasal 170. Kenapa satu tahun tuntutan, karena berdasarkan pertimbangan objektifnya tanpa intervensi,” ujar Zai lagi.
Kemudian wartawan senior, Iskandar Hasibuan memberikan analogi terkait rendahnya tuntutan untuk penganiayaan wartawan sebab dikhawatirkan nantinya banyak orang yang akan melakukan perbuatan serupa.
“Dan soal tuntutan kasus tambang, mereka bilang kepada saya jika tuntutannya hanya setahun maka kami pun akan buka tambang dengan alat berat lagi. Bagi mereka hukuman setahun yang dituntut jaksa ini cukup ringan, dikurangi masa tahanan, dan lain-lain cuma kurang lebih seminggu bisa bebas,” terang Iskandar.
Selanjutnya Zai menyebutkan, bagaimanapun pihaknya tidak bisa melakukan tuntutan di luar rencana dakwaan yang disampaikan oleh Kejati Sumut. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post