MEDAN, Waspada.co.id – BPJamsostek Cabang Medan Utara menggelar sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara daring kepada sejumlah perusahan binaan dengan bekerja sama Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, baru-baru ini.
Kepala Bidang Kepesertaan selaku Pejabat Pengganti Sementara Kepala Cabang BPjamsostek Cabang Medan Utara Anugrah Imanta, mengatakan sosialisasi ini sangat penting. Apalagi pemerintah secara resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“JKP merupakan bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK,” katanya.
Untuk itu, Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP, sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak.
Pemerintah juga telah mendesain jaminan sosial di Indonesia secara komprehensif. Tentunya program JKP menjadi pelengkap empat program jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJamsostek.
“Program JKP hadir sebagai insentif karena tidak ada iuran tambahan yang diberikan. Jadi ini momentum bagi para pengusaha agar mengikutsertakan karyawannya agar terlindungi jamsostek,” tegasnya.
Guna mendapatkan manfaat JKP, bagi perusahaan skala besar dan menengah wajib mengikuti lima Program (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKN). Sedangkan bagi perusahaan skala kecil mikro sekurang-kurangnya mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JKN).
Diharapkannya segera terbentuk kolaborasi antara BPJamsostek, Kemenaker dan Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah untuk menyukseskan implementasi program ini.
Sedangkan bagi pengusaha diimbau untuk patuh dalam kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja bisa mendapatkan manfaat JKP,” pungkas Anugrah.
Adapun syarat pengajuan JKP di antaranya, WNI, belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
Sedangkan untuk mengetahui bagaimana cara klaim JKP, kata Anugrah sangat mudah, peserta harus masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja, lalu pilih menu ajukan klaim di portal tersebut. Kemudian mengisi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK. Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Peserta selanjutnya menerima email pemberitahuan proses klaim JKP. (wol/rls/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post