MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah melimpahkan berkas perkara Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich terkait kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Iya bang, hari ini kita sudah limpahkan berkas FSP ke Pengadilan Negeri Medan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, saat dikonfirmasi Waspada Online, Kamis (11/8).
Simon mengatakan, setelah berkas perkara dilimpahkan, selanjutnya jaksa penuntut menunggu jadwal persidangan dari hakim PN Medan.
“Selanjutnya, kita menunggu jadwal dari hakim,” ucapnya.
Sebelumnya Simon mengatakan, terhadap tersangka Fakarich disangka melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui dalam kasus Binomo ini, pihak kepolisian telah menetapkan 7 tersangka, termasuk mitra aplikasi yang bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakarich.
Sementara itu, lima tersangka lainnya yakni Brian Edgar Nababan selaku perekrut mitra Binomo, Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, Rudiyanto Pei selaku ayah Vanessa Khong atau calon mertua Indra Kenz, serta Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz berkas perkaranya masih diteliti jaksa.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kejagung, kasus ini bermula saat Fakarich mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sejumlah Rp20.000.000 hingga Rp30.000.000.
Selanjutnya, tersangka bergabung menjadi afiliator Binomo dan menautkan link afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kelas/kursus trading yang diadakan tersangka dapat dengan mudah untuk mengakses permainan Binomo tersebut.
Tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah oleh tersangka di media sosial YouTube, Instagram dan grup telegram Fakar Trading Binomo miliknya.
Dari kasus ini, kerugian korban investasi bodong ditaksir Rp100 miliar, terdiri dari 25 korban merugi Rp54,6 miliar dan 119 korban merugi Rp 46,6 miliar.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post