MEDAN, Waspada.co.id – Selama 30 menit api membakar ruangan staf Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, Kamis (25/8) malam.
Gerak cepat personel yang mengetahui kebakaran dengan menggunakan alat pemadam api ringan berhasil memadamkan kobaran api di lantai II tersebut.
Tak lama berselang datang petugas pemadam kebakaran bersama satu unit mobil pemadam melakukan pendinginan bangunan yang telah dilahap api.
Pantauan Waspada Online, Jumat (26/8), pasca terbakarnya ruangan staf Tipikor itu aktivitas di Gedung Dit Reskrimsus Polda Sumut tetap berjalan seperti biasa.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dugaan kebakaran di ruangan staf Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut akibat korsleting arus pendek.
“Berdasarkan monitoring CCTV, diduga api berasal dari korsleting atau arus pendek aliran listrik pada pendingin ruangan atau AC yang di bawahnya terdapat kontiner plastik berisi tisu, hand sanitizer, gelas, kertas dan peralatan dapur,” katanya.
Hadi mengungkapkan, kebakaran yang menghanguskan ruangan itu berlangsung selama 30 menit. Personel piket yang melihat kobaran api dengan menggunakan alat pemadam api ringan dapat memadamkan titik api.
“Dalam peristiwa kebakaran itu tidak ada menimbulkan korban jiwa. Begitu juga dengan berkas-berkas penyidikan dalam kondisi aman. Sebab, ruangan yang terbakar itu bukan tempat pemeriksaan,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post