PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Masih banyaknya masyarakat yang gemar berjudi, membuat Kapolsek Kotanopan AKP Budi Sihombing, merasa perlu untuk terus memberikan himbauan kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
“Jangan sampai nanti mereka menyesal di belakang hari karena ditangkap polisi. Kami menyampaikan ini agar masyarakat sadar bahwa ada hukum yang berlaku. Karena judi merupakan pelanggaran hukum, bisa dipenjarakan,” imbaunya, Jumat (19/8).
Imbauan ini disebutnya, sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, ke jajarannya untuk disampaikan ke masyarakat sebagai upaya mewujudkan rasa aman dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Madina.
Adapun himbauan itu, diantaranya jangan pernah melibatkan diri pada narkoba karena sumber dari segala bencana yang merusak kesehatan dan jangan melibatkan diri dengan permainan judi dalam bentuk apapun, baik online maupun offline. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi menjalankan imbauan ini,” ucap Budi.
Pasalnya, dengan partisipasi masyarakat itu, Polsek Kotanopan, Rabu (10/8) kemarin, telah menangkap seorang pelaku perjudian di salah satu warung di Kelurahan Kotanopan, dengan tersangka Risfatoni, warga Desa Huta Padang, Kotanopan. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post