MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, mengaku kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk bekerja di Kamboja merupakan hal memalukan.
“Saudara-saudara ini hal yang sangat memalukan. Sepertinya kita tidak bisa menjaga rakyat karena bekerja di luar negeri tanpa prosedural,” katanya di Mapolda Sumut, Senin (22/8).
Edy menegaskan, kasus PMI ilegal menjadi persoalan yang sangat serius karena mencoreng nama Bangsa Indonesia. Oleh karena diharapkan kepada seluruh pihak untuk bekerja mengantisipasi terulangnya kembali kasus pekerja nonprosedural kerja di luar negari.
“Saya minta agar kasus PMI ilegal ini tidak terulang kembali,” harapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan kerja di Kamboja.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penetapan terhadap kelima tersangka hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terhadap kasus PMI ilegal yang diamankan dari Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu.
“Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Gerry Lee (bagian PMI), Ko Bacang alias Cahyadi (Bagian PMI), Aboi, Albert, dan Amat Cerdas Kahar,” katanya.
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengungkapkan tiga orang sudah diamankan, yakni Gerry Lee, Ko Bacang alias Cahyadi dan Aboi.
“Namun dua orang tersangka lagi Albert dan Amat Cerdas Kahar masih dalam pengejaran Polda Sumut karena saat diamankan berhasil kabur,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post