MEDAN, Waspada.co.id – Sejumlah 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diamankan Polda Sumut dijanjikan untuk bekerja sebagai panitia acara keagamaan (Forfest Buddha) di Kamboja. Demikian hal itu dikatakan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Senin (22/8).
“Saat pemeriksaan mereka mengaku akan diimingi gaji Rp5 sampai Rp8 juta,” katanya.
Panca mengungkapkan, polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tiga tersangka agen penyalur pasca digagalkannya pengiriman 212 PMI dari Bandara Kualanamu.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Sumut terungkap cara penyalur merekrut dan membawa PMI tersebut. Namun dalam penyalurannya, Kapolda Sumut menyebutkan perusahaan penyalur PT MEB mengambil cara yang tak lazim seperti tanpa adanya visa kerja. Bahkan perusahaan itu tidak terdaftar di BP2MI sebagai penyalur tenaga kerja.
Oleh sebab itu, iming-iming kerja dengan gaji tinggi juga diduga akal bulus penyalur saja. Tak jarang PMI malah dipekerjakan sebagai online scam (penipuan) di Kamboja, tanpa adanya perlindungan sama sekali.
“Perusahaan ini berasal dari Jakarta. Mereka merekrut melalui akun sosial media. Sebenarnya, perusahaan ini tidak ada kaitannya tentang pekerja ke luar negeri melainkan networking dan fiber optik,” ujar Panca Putra.
Atas temuan fakta itu, Panca mengungkapkan Polda Sumut menggagalkan pengiriman 212 PMI ilegal itu dari Kualanamu beberapa waktu lalu.
Dari pendataan diketahui PMI yang diamankan berasal dari berbagai daerah, seperti Jakarta ada 100 orang, Jambi 28 orang, Sumut 24 orang, Jawa Barat 24 orang, Kalimantan Barat 20 orang, Bandar Lampung 6 orang, Jawa Tengah 5 orang, Pandang 1 orang, Manado 1 orang, Aceh 1 orang dan Palembang 1 orang.
“Dalam kasus PMI ilegal ini Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka yakni Gerry Lee (bagian PMI), Ko Bacang alias Cahyadi (Bagian PMI), Aboi, Albert, dan Amat Cerdas Kahar,” ungkapnya.
Panca menambahkan, penetapan terhadap kelima tersangka hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terhadap kasus PMI ilegal yang diamankan dari Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu.
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengungkapkan tiga orang sudah diamankan, yakni Gerry Lee, Ko Bacang alias Cahyadi dan Aboi.
“Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumut, Siti Rolijah, mengaku 212 PMI ilegal diduga akan dipekerjakan di sebuah perusahaan judi online.
“Ratusan PMI ilegal yang diamankan itu tergolong masih muda dengan usia rata-rata 20 tahun hingga 30 tahun. Kalau dugaan perwakilan kita dan Kementerian Luar Negeri, mereka terindikasi dipekerjakan di kasino dan situs judi online,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post